2. Bagi hasil driver 90% dan aplikator 10% sebagai harga mati.
3. Pemerintah menetapkan aturan tarif antar barang dan makanan.
4. Dilakukan audit investigatif terhadap aplikator.
5. Menghapus sistem seperti Aceng, slot, hub, multi order, dan member agar semua driver kembali ke skema reguler.
Baca Juga: Daftar Juara Japan Open 2025, China dan Korea Selatan Berpesta Gelar
Garda juga menyoroti keputusan pemerintah menaikkan tarif ojol sebesar 15% yang dianggap kontra produktif.
“Jika tuntutan tidak ditanggapi, aksi 217 bukan yang terakhir. Aksi lanjutan akan dilakukan secara bergelombang dari Agustus hingga Desember 2025 di berbagai wilayah Indonesia,” tegas Igun.***
Artikel Terkait
Kemenhub Coba Klarifikasi Isu Kenaikan Tarif Ojol, Sebut Masih Dikaji dan Belum Final
Soal Tarif Ojol Bakal Naik 15 Persen, Gojek: Harus Kompetitif
Garda Indonesia: Kenaikan Tarif Ojol Belum Mendesak, Turunkan Segera Potongan Aplikasi
Ratusan Ojol Bakal Demo di Patung Kuda, Tuntut Status Mitra dan Perppu Perlindungan
Ojol Demo Tolak Jadi Pegawai, Ini Alasan Mereka