Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa pemerintah tetap membuka ruang bagi masyarakat yang merasa layak menerima PBI namun terdampak penonaktifan. Proses reaktivasi bisa dilakukan melalui dua jalur: formal dan partisipatif.
Jalur formal dilakukan melalui RT/RW, kelurahan, dan Dinas Sosial yang disahkan kepala daerah.
Sedangkan jalur partisipatif tersedia melalui aplikasi Cek Bansos yang memungkinkan warga mengajukan usulan atau sanggahan secara mandiri dengan menjawab 39 pertanyaan berbasis kriteria BPJS.
“Usul sanggah ini akan diproses sampai ke BPJS, tetapi yang menentukan tetap BPJS,” ujar Gus Ipul.
Selain itu, aplikasi SIKS-NG juga digunakan Dinas Sosial untuk mendukung proses reaktivasi. Namun, progresnya masih sangat minim. Dari lebih dari 8 juta data yang dinonaktifkan, baru 25.628 atau 0,3 persen yang telah mengajukan reaktivasi.
Dari jumlah itu, hanya 18.869 peserta yang berhasil kembali aktif sebagai penerima PBI JKN.
Baca Juga: Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Kredit Bank, Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bawa Dokumen
Para analis pun menilai langkah perbaikan data sosial memang penting, tetapi harus dilakukan secara hati-hati dan transparan.
Salah eksklusi dalam skala besar dapat menggagalkan target pengentasan kemiskinan dan berisiko menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem perlindungan sosial nasional. ***
Artikel Terkait
Miris, Ratusan Penerima Bansos Terindikasi Mendanai Terorisme
Istana Ancam Penerima Bansos yang Ketahuan Main Judi Online, Singgung Instruksi Presiden Prabowo
Penerima Bansos Diduga Terlibat Judol, Cak Imin Pastikan Bakal Dapat Sanksi
Salah Sasaran Bansos Capai 45 Persen, Gus Ipul Ungkap Efisiensi Bisa Hemat Rp127 Triliun
Temukan Penikmat Dana Bansos Tak Layak? Begini Cara Melaporkannya Secara Online