Klarifikasi Soal Kantor Wapres
Namun, dalam pernyataan terpisah yang dirilis Rabu, 9 Juli 2025, Yusril kemudian meluruskan bahwa bukan Wakil Presiden yang akan berkantor tetap di Papua, melainkan Kesekretariatan Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, badan yang diketuai oleh Wapres Gibran.
"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media. Kedudukan Wapres tetap di Ibu Kota Negara sesuai konstitusi," ujar Yusril.
Dengan demikian, keberadaan kantor Wapres di Papua bukan bersifat permanen, melainkan sebagai bagian dari fasilitas kerja sementara dalam rangka pelaksanaan tugas koordinatif Badan Khusus Papua yang dipimpin Gibran.***
Artikel Terkait
Iqbal Kaplele dan Vanessa Reba, Dua Anak Muda Papua Akan Tuntut Hak Keadilan Iklim di Forum COP30 Brasil
Wapres Gibran Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo: Berkantor di Papua, Atasi Persoalan HAM dan Percepatan Pembangunan
Gibran Ditagih Janji Kampanye: Pemerataan Pembangunan Khususnya di Papua
Tito Karnavian Soal Gibran Bakal Berkantor di Papua: Setahu Saya, Tidak!
Yusril Klarifikasi: Wapres Gibran Tidak Akan Berkantor di Papua