• Senin, 22 Desember 2025

Benarkah Ada Kapolres Kena OTT di Sumut? KPK Bilang Begini: RY dan TAU Statusnya Saksi

Photo Author
- Minggu, 6 Juli 2025 | 20:30 WIB
KPK klarifikasi isu ada Kapolres yang juga kena OTT KPK di Sumut. (Instagram @official.kpk)
KPK klarifikasi isu ada Kapolres yang juga kena OTT KPK di Sumut. (Instagram @official.kpk)

KONTEKS.CO.ID - Pada 26 Juni 2025, KPK melakukan OTT terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.

Serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Kemudian beredar isu bahwa ada Kapolres yang juga kena OTT KPK di Sumut, benarkah?

Baca Juga: Alasan Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen Tapi Golf Tidak Kena Pajak Hiburan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tim dari lembaganya hanya menangkap tujuh orang ketika itu.

Dia menegaskan bahwa tidak ada kapolres yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah di Sumatera Utara (Sumut) pada 26 Juni 2025.

Lima dari tujuh orang itu kemudian ditetapkan jadi tersangka, sedangkan dua lainnya, yakni aparatur sipil negara (ASN) berinisial RY serta staf tersangka KIR berinisial TAU.

Baca Juga: Wapres Gibran Tinjau Proses Penanganan Korban Kecelakaan Kapal KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam

"RY dan TAU statusnya sebagai saksi, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Budi saat dikonfirmasi pada Minggu, 6 Juli 2025.

Budi menyampaikan pernyataan itu guna merespons isu yang mengatakan ada kapolres yang ditangkap dalam OTT KPK di Sumut.

Menurut Budi, KPK menangkap HEL, RES, KIR, dan RAY, RY dan TAU lalu dibawa ke Jakarta pada Jumat, 27 Juni malam, dan Sabtu, 28 Juni dini hari.

Pada tahap kedua, KPK menangkap TOP, dan membawanya ke Jakarta pada Sabtu, 28 Juni 2025 pagi.

Baca Juga: Wuling Air RV Terbakar Tuai Sorotan, Ternyata Ini Penyebab Kebakaran pada Mobil Listrik 

KPK kemudian menetapkan HEL, RES, KIR, RAY, dan TOP sebagai tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X