Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Kemudian, Hasto Kristiyanto juga didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta dalam bentuk mata uang SGD.
Baca Juga: Kodak Terlahir Kembali, Kini Bergerak di Bisnis Fesyen
"Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi SGD 57.350 atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan," kata jaksa.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pledoi Hasto Gunakan Teknologi AI
Hasto mengaku akan menyusun pledoi atau nota pembelaan pribadinya dengan teknologi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.
Politisi PDIP, Guntur Romli mengungkap rencana Hasto meminta bantuan AI untuk menyusun pledoi itu.
Guntur mengungkapkan itu saat membacakan surat pernyataan dari Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 19 Juni 2025.
Baca Juga: Melejit! Janji Investasi Arab Saudi ke Indonesia Dulu Rp93 T, Sekarang Banjir hingga Rp432 Triliun
"Di dalam tahanan KPK, selain telah menulis beberapa buku yang salah satu judulnya adalah Spiritualitas PDI Perjuangan, saya, Hasto Kristiyanto, juga mempelajari Filosofi Artificial Intelligence (AI)," bunyi pernyataan Hasto yang dibacakan Guntur Romli dalam kesempatan itu.
"Karena itulah di dalam penyusunan pledoi nanti saya akan menggunakan teknologi AI tersebut," imbuhnya.
Hasto mengklaim, penyusunan pledoi dengan menggunakan AI akan menjadi yang pertama di Indonesia.
"Sehingga, akan menjadi pledoi pertama di Indonesia yang memadukan antara AI dengan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan morality of law," imbuh Hasto dalam pernyataannya itu.***
Artikel Terkait
Hasto Akan Gunakan AI untuk Susun Pledoi di Pengadilan dalam Kasus Suap Harun Masiku
PDIP: Massa Kontra Hasto Tak Murni tapi Dibayar, yang Mengerahkan Sudah Teridentifikasi
Pengakuan Hasto Kristiyanto Pertama Kali Bertemu dan Mengenal Harun Masiku
Terbongkar Isi Percakapan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto, Ada Nama Puan hingga Megawati
Jaksa Cecar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Soal Jawaban 'Ok Sip' ke Saeful Bahri