Kemudian, KPK secara resmi mengumumkan telah membuka penyidikan baru atas perkara ini.
KPK juga memeriksa Catur Budi Harto sebagai saksi dalam proses penyidikan tersebut.
Baca Juga: Prestasi Bulu Tangkis Merosot, Taufik Hidayat Lontarkan Kritik Jangan Lama-Lama di Pelatnas
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 30 Juni 2025, lembaga antikorupsi itu mengumumkan bahwa nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut mencapai Rp2,1 triliun.
Dalam rangka penyidikan, KPK juga mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan perhitungan awal, dugaan kerugian negara akibat praktik korupsi dalam proyek ini ditaksir mencapai Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek pengadaan.***
Artikel Terkait
OTT KPK Seret Kadis PUPR Sumut, Menteri PU Bicara Evaluasi Besar-besaran
Bobby Nasution Siap Diperiksa KPK soal Dugaan Aliran Dana Suap Topan Ginting: Proyek Ini Belum Mulai
KPK Cegah 13 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Proyek EDC BRI Senilai Rp2,1 Triliun
Ungkap Korupsi Dinas PUPR Sumut, MAKI Desak KPK Periksa Bobby Nasution
BRI Digoyang Kasus Dugaan Korupsi EDC, Respek Dirut Hery Gunardi untuk KPK