Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini, menekankan perlunya penjabaran rumusan atau batasan-batasan agar pers, terutama terkait dengan karya jurnalistik, bisa membawa dirinya dalam perspektif yang diatur di dalam KUHP baru. "Ketika pers sudah memahami itu, maka kita harapkan tidak ada lagi, katakanlah intimidasi, tidak ada kriminalisasi, bahkan untuk pers."
Baca Juga: Dewan Pers Sebut 32 Pasal KUHP 2023 Berpotensi Pidanakan Jurnalis
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial. Oleh karena itu, semua pihak perlu untuk terus berdiskusi, berdialog, dan mencari titik temu demi kemajuan demokrasi dan pers yang bertanggung jawab di negeri ini dapat diwujudkan.
"Mari kita jadikan momentum berlakunya KUHP baru ke depan sebagai kesempatan untuk memperkuat komitmen kita terhadap jurnalisme yang berkualitas, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan publik," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forwaka Baren Siagian, menuturkan kegiatan klinik hukum bagi pewarta ini dirancang untuk menjangkau seluruh wartawan di Indonesia, khususnya di Jabotabek. Kegiatan serupa rencananya akan digelar pada Juli mendatang. (*)
Artikel Terkait
KUHP Baru Celah Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Albert Aries Sebut Asumsi yang Keliru
Jokowi Teken Perpres Publisher Right, Dukung Jurnalisme Berkualitas
Efek Implementasi KUHP Baru, RUU KUHAP Harus Selesai 2025
MoU Penyadapan Disoal, Kapuspenkum Kejagung Beri Penjelasan Lengkap
Dewan Pers Sebut 32 Pasal KUHP Baru Berpotensi Pidanakan Jurnalis