KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons polemik nota kesepahaman arau MoU yang ditekennya bersama 4 (empat) operator telekomunikasi baru-baru ini.
Menurut Kejagung, perkara penyadapan adalah hal yang biasa dalam penegakkan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan, MoU kerja sama Kejaksaan Agung dengan empat operator telekomunikasi dipastikan dalam rangka mendukung fungsi penegakan hukum.
Baca Juga: Warga RI Tercatat Paling Aktif Gunakan AI di Asia Tenggara, Ini Dampaknya ke Ekonomi dan Kehidupan
"Sebenarnya kaitan dengan itu (penegakkan hukum), saya kira itu hal biasa sebenarnya. Instansi Kejaksaan dengan berbagai komponen, dengan lembaga-lembaga lain, melakukan hubungan kemitraan. Sebab, memang berdasarkan ketentuan hukum dalam konteks penegakan hukum, itu bisa dilakukan," kata Harli Siregar kepada awak media di Kantor Kejagung, mengutip Jumat 27 Juni 2025.
Ia menjelaskan, jaksa sebagai aparat penegak hukum melakukan tugas-tugas penyidikan dan penyelidikan. Contohnya, menyelidiki orang-orang yang berada dalam daftar pencarian orang.
Jadi, lanjut Harli, perlu ada kepastian hukum guna mendapat informasi yang kredibel. Baik dalam proses penyidikan, maupun dalam proses eksekusi.
Baca Juga: Taksi Terbang EHang 216-S Diuji Raffi Ahmad: Harga Rp8,7 Miliar dan Siap Mengudara di IKN 2028
"Maka berdasarkan, baik di UU ITE, kalau tidak salah Pasal 31 ayat 3, itu dan kaitan undang-undang lainya, tentu hal itu (penyadapan) bisa dilakukan untuk mempercepat. Sehingga dalam rangka penggunaan fungsi teknologi itulah perlu digandeng lembaga-lembaga terkait dengan itu," paparnya.
Dirinya memastikan penggunaan poin-poin dalam kerja sama ini bakal dilakukan secara hati-hati. Termasuk yang berhubungan privasi masyarakat.
"Kami ingin sampaikan kepada publik bahwa dalam konteks ini tentu tidak (boleh) membatasi ruang privasi publik," tegas Harli.
Baca Juga: Menteri UMKM Apresiasi Ajang Talenta Wirausaha BSI
"Jadi ini murni dalam konteks penegakan hukum, perlu ada fungsi yang bisa mendukung membantu itu sehingga perlu dikerjasamakan," tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menjelaskan, kerja sama ini fokusnya pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam kerangka penegakan hukum.
Di antaranya, pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi. Termasuk penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.
Baca Juga: Khutbah Jumat Tahun Baru Hijriah 1447 H: Momentum Menuju Perubahan yang Lebih Baik!
Kerja sama ini berdasarkan Undang-Undang (UU) No 11/2021 tentang perubahan atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Puan menegaskan pentingnya menciptakan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan negara wajib dijaga di alam demokrasi. Kepercayaan masyarakat bisa tumbuh kalau mereka yakin negara bertindak masih dalam koridor hukum.
"Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga," ucapnya.
Baca Juga: Khamenei: Iran Menang, Tak Akan Tunduk pada AS
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani berjanji DPR bakal mengawal setiap bentuk integrasi teknologi dalam penegakan hukum di Tanah Air. Termasuk MoU penyadapan antara Kejagung dengan 4 operator.
"Kolaborasi negara dan pelaku industri wajib dilihat bukan hanya dari efektivitas teknis, tapi juga dari perspektif akuntabilitas, transparansi serta perlindungan hak sipil," tegas Puan.
Menurut dia, kemajuan teknologi harus menjadi sahabat demokrasi. "Teknologi tidak boleh menjadi pengawasan," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Spyware Pegasus, Alat Sadap yang Mencengkeram Berbagai Negara (2)
Kejagung Resmi Ajukan Banding Vonis Zarof Ricar dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
4 Hambatan Kejagung Mengawasi Protek Pembangunan Strategis, Salah Satunya Regulasi Baru Prabowo
Pakai Nomor dari Empat Operator Seluler Ini, Siap-siap Disadap Kejagung
Respons Tegas Puan Seusai 4 Operator Telekomunikasi dan Kejagung Teken MoU Penyadapan