• Sabtu, 18 April 2026

Respons Tegas Puan Seusai 4 Operator Telekomunikasi dan Kejagung Teken MoU Penyadapan

Photo Author
Iqbal Marsya, Konteks.co.id
- Jumat, 27 Juni 2025 | 06:00 WIB
Petugas melakukan perawatan pada salah satu operator telekomunikasi. Operator seluler membuat MoU dengan Kejagung soal penyadapan. (XL Axiata)
Petugas melakukan perawatan pada salah satu operator telekomunikasi. Operator seluler membuat MoU dengan Kejagung soal penyadapan. (XL Axiata)

KONTEKS.CO.ID - Penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara Kejagung dengan 4 operator telekomunikasi mendapat respons dari Ketua DPR Puan Maharani. 

MoU tersebut telah membuka kemungkinan integrasi data komunikasi guna mendukung penegakan hukum. Salah satunya mengizinkan Kejaksaan melakukan penyadapan. 

Menurut Puan Maharani, penting menjaga batas antara kebutuhan penegakan hukum dengan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

Baca Juga: Beredar Kabar Rudi Darmoko Bakal Jabat Kepala BNPT, Persiapan Menuju Kursi Kapolri?

“Penegakan hukum sangat penting, namun Kejaksaan harus memerhatikan hak atas perlindungan data pribadi. Sebab hak privat adalah hak konstitusional,” katanya di Jakarta, Kamis 26 Juni 2025. 

Kejagung diketahui menandatangani kerja sama atau nota kesepakatan dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk (IM3 dan Tri), dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk (XL, Axis, Smart) untuk membantu penegakan hukum. 

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menjelaskan, kerja sama ini fokusnya pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam kerangka penegakan hukum. 

Baca Juga: Kelabui 4 Perempuan Cantik, Dokter Gadungan asal Bandung Gondol Rp240 Juta

Di antaranya, pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi. Termasuk penyediaan rekaman informasi telekomunikasi. 

Kerja sama ini berdasarkan Undang-Undang (UU) No 11/2021 tentang perubahan atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. 

Puan menegaskan pentingnya menciptakan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan negara wajib dijaga di alam demokrasi. Kepercayaan masyarakat bisa tumbuh kalau mereka yakin negara bertindak masih dalam koridor hukum.

"Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga," ucapnya. 

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU TNI: Gugatan Tidak Relevan dalam Kerugian Konstitusional

Ketua DPP PDIP itu berjanji DPR bakal mengawal setiap bentuk integrasi teknologi dalam penegakan hukum di Tanah Air. 

"Kolaborasi negara dan pelaku industri wajib dilihat bukan hanya dari efektivitas teknis, tapi juga dari perspektif akuntabilitas, transparansi serta perlindungan hak sipil," tegas Puan. 

Menurut dia, kemajuan teknologi harus menjadi sahabat demokrasi. "Teknologi tidak boleh menjadi pengawasan," pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X