• Sabtu, 18 April 2026

4 Hambatan Kejagung Mengawasi Protek Pembangunan Strategis, Salah Satunya Regulasi Baru Prabowo

Photo Author
Iqbal Marsya, Konteks.co.id
- Kamis, 26 Juni 2025 | 12:26 WIB
Plt. Direktur Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Irene Putrie seusai mengikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Kegiatan PPS di Jakarta. (Kejagung)
Plt. Direktur Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Irene Putrie seusai mengikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Kegiatan PPS di Jakarta. (Kejagung)

KONTEKS.CO.ID - Plt. Direktur Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat IV) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel), Irene Putrie, mengungkap adanya 4 hambatan Kejaksaan Agung dalam pengawasan pembangunan strategis.

Hambatan atau tantangan yang di Direktorat IV tersebut Irene Putrie sampaikan saat acara “Pelatihan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS)” di Hotel Gran Mahakam Jakarta, pada 25-26 Juni 2025. 

Pelatihan itu menjadi salah satu kegiatan penting dalam memperkuat peran Intelijen Kejaksaan guna mendukung pembangunan nasional.

Baca Juga: Ganda Putra Bulu Tangkis Indonesia Miskin Prestasi di 2025, Fajar Alfian: Cuma Kurang Beruntung!

Dalam kata sambutannya, Irene mengungkapkan, pembangunan nasional adalah program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

Untuk menjamin keberhasilan proyek dan program strategis yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, perlu upaya pengamanan yang maksimal. Upaya itu untuk mencegah munculnya berbagai bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT).

“Keberhasilan PPS sangat krusial demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing bangsa. Karena itu, pelatihan adalah penting dalam meningkatkan kapasitas SDM yang menjadi ujung tombak pelaksanaan PPS,” katanya Plt. Direktur IV dalam keterangan resminya, Kamis 26 Juni 2025.

Baca Juga: Bahlil Resmi Lantik Rilke Jeffri Huwae Jadi Ditjen Gakkum untuk Bersihkan Tambang Ilegal

Di samping itu, jelas Irene, pelaksanaan PPS berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 serta Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen. Ruang lingkup pengawasan atau pengamanannya mencakup proyek-proyek vital nasional. Antara lain, infrastruktur, telekomunikasi, energi, serta kawasan industri dan ekonomi khusus.

Tetapi dalam praktik pelaksanaannya masih ada kendala. Dia menemukan setidaknya empat hambatan. Pertama, belum maksimalnya koordinasi. Kedua, keterbatasan pemahaman dalam menentukan target operasi (TO). 

Dua hambatan lainnya ialah perubahan regulasi pengadaan barang dan jasa dalam Perpres No 46 Tahun 2025 serta pemahaman terhadap prinsip Business Judgement Rule (BJR), dan sinergitas antarbidang dalam Kejaksaan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X