Kelima tersangka tersebut terdiri dari:
- Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Anggota Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut
- Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)
- Direktur PT RN
Kasus ini disebut merugikan negara dengan nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengaturan pemenangan tender proyek jalan.
Baca Juga: Resmi Ditetapkan! Mulai 31 Juli 2025, Pinjol Wajib Lapor ke SLIK OJK
Langkah cepat Menteri Dody untuk melakukan evaluasi internal secara menyeluruh diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dan integritas di tubuh Kementerian PUPR.***
Artikel Terkait
KPK Bawa Empat Orang yang Terjaring OTT di Mandailing Natal ke Jakarta
OTT Mandailing Natal, KPK Ungkap Enam Tersangka ASN dan Pihak Swasta Siang Ini
OTT KPK di Mandailing Natal, Soal Proyek PUPR dan Satker PJN Sumut
Bobby Nasution Bakal Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi PUPR Sumut Senilai Rp232 M?
KPK Tahan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan