• Senin, 22 Desember 2025

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU TNI: Gugatan Tidak Relevan dalam Kerugian Konstitusional

Photo Author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 22:05 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Gedung Serbaguna di lingkungan Seskoad, Selasa 24 Juni 2025. (X @Puspen_TNI)
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Gedung Serbaguna di lingkungan Seskoad, Selasa 24 Juni 2025. (X @Puspen_TNI)

Mereka adalah mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Surakarta atau UMS.

Dalam petitum, kelima mahasiswa ini meminta MK menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.

Mereka meminta MK menyatakan UU TNI bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat.

Baca Juga: Rekomendasi Tayangan Netflix Juli 2025: Ada The Sandman 2 hingga A Normal Woman

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi sebelumnya tengah memproses uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI dengan gugatan yang diajukan oleh gabungan mahasiswa dari berbagai kampus dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Gugatan yang sedang dalam proses persidangan antara lain perkara nomor 45, 56, 69,75, dan 81/PUU-XXIII/2025 yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia, FH Universitas Padjajaran, FH Universitas Gadjah Mada, dan koalisi masyarakat sipil.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X