Mereka adalah mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Surakarta atau UMS.
Dalam petitum, kelima mahasiswa ini meminta MK menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.
Mereka meminta MK menyatakan UU TNI bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat.
Baca Juga: Rekomendasi Tayangan Netflix Juli 2025: Ada The Sandman 2 hingga A Normal Woman
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi sebelumnya tengah memproses uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI dengan gugatan yang diajukan oleh gabungan mahasiswa dari berbagai kampus dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Gugatan yang sedang dalam proses persidangan antara lain perkara nomor 45, 56, 69,75, dan 81/PUU-XXIII/2025 yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia, FH Universitas Padjajaran, FH Universitas Gadjah Mada, dan koalisi masyarakat sipil.***
Artikel Terkait
Gubernur Pramono Anung Beri Teguran Keras Satpol PP yang Bubarkan Tenda Massa Tolak UU TNI
TNI AD Akan Pensiunkan Perwira Aktif yang Ditempatkan di Kemenhan Hingga Kejagung, Kadispenad: Sesuai UU TNI
UU TNI Sudah Diteken Presiden Prabowo 6 Hari Setelah Diketok DPR
Lima Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Uji Formil UU TNI ke MK
Gugatan Revisi UU TNI, Menkum: Cek Dulu Kedudukan Penggugat