Nadiem Makarim telah membantah terjadi perubahan kajian. Dia menyatakan kajian pertama dan kedua memiliki tujuan yang berbeda.
Menurut dia, kajian pertama bertujuan untuk penggunaan di daerah 3T (Terpencil, Terdepan dan Terluar). Sementara kajian kedua ditujukan untuk penggunaan di daerah yang sudah memiliki jaringan internet yang baik.***
Artikel Terkait
Eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan Mangkir Pemeriksaan Kejagung, Bagaimana dengan Ibrahim Arief?
Besok, Jurist Tan Wajib Hadir Pemeriksaan Kejagung sebagai Saksi Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Kemedikbudristek
Jurist Tan 3 Kali Mangkir Pemeriksaan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook: Keburu ke Luar Negeri
Kejagung Kecolongan? Jurist Tan Keburu Cabut ke Luar Negeri Padahal Eks Stafsus Nadiem Makarim Ini Kena Cekal
Jurist Tan Tak Bakal Bisa Kabur, Kejagung Mulai Selidiki Status Kewarganegaraan Eks Stafsus Nadiem Makarim
Jurist Tan Hilang? Kejagung Mengaku Tidak Tahu Posisi Eks Stafsus Nadiem Makarim di Luar Negeri