• Senin, 22 Desember 2025

Respons Kemenhub Terkait 2 Kali Ancaman Bom ke Saudi Airlines: Darurat Keamanan Penerbangan...

Photo Author
- Sabtu, 21 Juni 2025 | 19:07 WIB
Langkah penanggulangan darurat keamanan penerbangan atasi ancaman bom pada Saudi Airlines. (X@defenceview_id)
Langkah penanggulangan darurat keamanan penerbangan atasi ancaman bom pada Saudi Airlines. (X@defenceview_id)

Pemeriksaan pesawat dilanjutkan secara gabungan oleh Tim Gegana POLRI, Tim Penjinak Bom dari Polda.

TNI AD, TNI AU dan Petugas Keamanan bandar udara (Aviation Security) serta Petugas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) bandar udara.

Baca Juga: 5 Drama BL Baru, Romansa Manis Nan Rumit: Ada Old Fashion Cupcake dan Love in the Big City

Pihaknya juga menegaskan bahwa operasional penerbangan dari dan ke Kualanamu tidak terganggu.

"Bandar Udara Kualanamu tetap beroperasi dan penanganan dilakukan di area isolasi sehingga tidak menimbulkan kendala dalam pergerakan tinggal landas dan mendarat pesawat terbang lainnya," ucap Asri.

Nasib Kru dan Penumpang Saudi Airlines 

Kru dan penumpang rencana akan diterbangkan ke Surabaya pada Minggu, 22 Juni 2025 pukul 03.30 WIB dengan pesawat yang sama.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyampaikan pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pihak terkait.

Baca Juga: Putin Tepuk Tangan, Prabowo Lebih Pilih SPIEF 2025 daripada Hadiri KTT G7: Itu Komitmen Saya

“Kemenhub terus berkoordinasi dengan semua pihak yang terlibat," katanya.

"Baik operator penerbangan, Komite Keamanan Bandar Udara Kualanamu, Pemerintah Daerah setempat dan pihak terkait lainnya hingga kondisi menjadi aman terkendali," tuturnya.

Langkah-langkah penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015.

Baca Juga: Jurist Tan Tak Bakal Bisa Kabur, Kejagung Mulai Selidiki Status Kewarganegaraan Eks Stafsus Nadiem Makarim

Aturan itu tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional.

Dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penilaian Ancaman Keamanan Penerbangan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X