Said mengklaim bahwa keputusan tersebut didasarkan pada dokumen usulan lawas dari tahun 1992—yang ia anggap tidak relevan dan tak pernah memiliki legitimasi hukum sebelumnya.
Perubahan ini mengundang tanya: mengapa perlu berganti wilayah administratif, padahal sebelumnya tidak pernah muncul perdebatan tentang status kedaerahannya?
Baca Juga: Dejan Ferdinansyah Pasrah Menunggu Pasangan Baru Ganda Campuran: Pemain Pratama Nggak Masalah
Makelar, Investasi, dan Lelang Blok Migas
Pernyataan Said Didu kemudian semakin panas.
Ia menuding bahwa perpindahan ini terjadi karena dorongan dari para investor yang merasa lebih mudah mengurus perizinan di Sumatera Utara ketimbang Aceh, yang memiliki otonomi khusus berdasarkan Perjanjian Helsinki.
"Siapa tahu ini adalah usulan investor, yang disuarakan oleh pejabat seperti selama ini terjadi. Ini (yang) kita takutkan," katanya.
Otonomi ini memberikan proporsi hasil tambang lebih besar ke daerah, sesuatu yang dinilai kurang menguntungkan dari sudut pandang investor luar.
Ia menyoroti istilah "kolaborasi" yang sempat dilontarkan Bobby Nasution—saat itu menjabat Wali Kota Medan—sebagai istilah yang biasa digunakan para perantara alias makelar proyek.
"Keluar kata-kata 'kolaborasi'. Kolaborasi itu bukan bahasa pejabat, itu bahasa makelar," ucapnya.
Terlebih, perubahan wilayah ini terjadi tak lama sebelum pemerintah membuka lelang untuk 60 blok migas, salah satunya mencakup wilayah empat pulau tersebut.
Investor Merasa Lebih Nyaman di Sumut?
Menurut Said Didu, para pemodal ini merasa lebih nyaman menjalin kerja sama dengan otoritas di Sumatra Utara dibandingkan harus berurusan dengan regulasi ketat dan pembagian hasil yang lebih besar di Aceh.
Baca Juga: Daftar 6 Drakor Terbaru: Mulai dari Yumi's Cells 3, Good Partner 2, Moving 2 hingga Squid Game 3
Bagi mereka, berpindahnya yurisdiksi adalah jalan pintas untuk memperlancar kepentingan bisnis.
Hal ini membuat publik bertanya-tanya: siapa yang benar-benar diuntungkan dari perpindahan wilayah ini?
Artikel Terkait
Ridwan Kamil Gugat Lisa Mariana Rp100 M: Itu Gugatan Balik atas Kebohongannya
Ini Pernyataan Lengkap Presiden Putin saat Menerima Kedatangan Presiden Prabowo
Pemasok Gugat PKPU Produsen Merek Uniqlo Rp1,49 Triliun, Sidang Perdana 19 Juni 2025
'Virus' Purnawirawan Jenderal Jadi Komisaris BUMN Ikut Menjangkiti PLN: Berikut Profil Singkat Bambang Eko Suhariyanto
Digempur Iran Tanpa Henti, 11 WNI di Israel Minta Segera Dievakuasi