"Perbuatan terdakwa menjadi contoh praktik buruk baik advokat dalam memberikan pembelaan terhadap kliennya," kata hakim Rosihan.
Kemudian Majelis Hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa telah merusak mental aparatur Pengadilan Negeri Surabaya mulai security, staff pendaftaran hingga hakim pada saat penanganan perkara Ronald Tannur. Dengan cara membagikan uang untuk kepentingannya.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam tindak pidana korupsi khusus di lembaga yudikatif," jelas hakim Rosihan.
Baca Juga: Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara, Ada 3 Hal yang Memberatkan
Sementara itu hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
"Terdakwa ibu yang masih punya keluarga dan berusia lanjut. Terdakawa melakukan hal di atas karena kekhwatiran dari terdakwa tidak ditegakkan oleh hakim yang memeriksa klien terdakwa akibat buruknya praktik penanganan perkara di PN Surabaya dalam perkara itu," jelas hakim Rosihan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta Lisa dihukum 14 tahun penjara.
Meski begitu, putusan ini dianggap sebagai titik terang pengusutan dugaan rekayasa hukum dalam perkara yang menuai perhatian publik tersebut.
Baca Juga: Perang Iran-Israel, Kemenlu Imbau WNI Tunda Perjalanan ke Lima Negara Timur Tengah
Kasus kematian Dini Sera sempat menyulut amarah masyarakat karena dinilai sarat kejanggalan, apalagi setelah Ronald Tannur yang disebut sebagai kekasih Dini divonis bebas.
Kini dengan terbuktinya praktik suap terhadap hakim, pertanyaan besar soal integritas peradilankembali mengemuka.***
Artikel Terkait
Dakwaan Lengkap Eks Ketua PN Surabaya: Tersandung Vonis Bebas Ronald Tannur, 'Sukses' Kumpulkan Uang Suap Rp21 Miliar
Ibu Ronald Tannur Menangis, Bilang Hanya Jadi Korban Kasus Suap Hakim
Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara karena Suap Hakim, Jaksa Ungkap Bukti Menguatkan
Jean-Paul van Gastel, PSIM Yogyakarta Rekrut Mantan Asisten Pelatih Ronald Koeman dan Giovanni van Bronckhorst
Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim untuk Pengaruhi Putusan