• Senin, 22 Desember 2025

Sepanjang Masa Sosialiasi Indonesia Menuju Zero ODOL, 11 Ribu Truk Terjaring Kelebihan Muatan

Photo Author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 22:11 WIB
Petugas Polantas melakukan sosialisasi Indonesia menuju Zero Over Dimension and Overload atau ODOL kepada sopir truk yang melanggar. (Korlantas Polri)
Petugas Polantas melakukan sosialisasi Indonesia menuju Zero Over Dimension and Overload atau ODOL kepada sopir truk yang melanggar. (Korlantas Polri)

KONTEKS.CO.ID - Masa sosialisasi Indonesia menuju Zero Over Dimension and Overload atau ODOL telah menjaring 11.000 kendaraan terindikasi  kelebihan muatan. 

Temuan itu disampaikan Kabag Ops  Korlantas Polri Kombes Pol Aries saat apel pagi di Lapangan NTMC Korlantas Polri, Selasa 16 Juni 2025.

Aries menjelaskan, program Indonesia menuju Zero Over Dimension dan Overload sebenarnya sudah dicanangkan sejak lama. Tetapi implementasinya belum optimal. 

Baca Juga: Jean-Paul van Gastel, PSIM Yogyakarta Rekrut Mantan Asisten Pelatih Ronald Koeman dan Giovanni van Bronckhorst

Melalui evaluasi terbaru, tegas dia, kondisi saat ini mendukung upaya lebih serius dalam menertibkan pelanggaran Over Dimension dan Overload di jalan raya.

Penertiban ODOL akan berbeda dari sebelumnya karena kali ini dimulai dengan tahap sosialisasi selama satu bulan. Harapannya, mampu memberikan pemahaman luas kepada pemilik kendaraan dan para pelaku usaha tranportasi.

“Kegiatan inilah yang dilakukan sedikit berbeda dengan pelaksanaan atau penertiban Over Dimension dan Overload di waktu lalu. Salah satunya adalah kegiatan yang dilakukan dalam tahap sosialisasi tahap sosialisasi ini kita laksanakan satu bulan,” tuturnya.

Baca Juga: Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Digital dengan Aplikator, Ojek Online dan Merchant

Kemudian, sambung Aries, pada tahap peringatan, Korlantas akan mulai menghentikan kendaraan Over Dimension dan Overload di jalan yang terindikasi melanggar peraturan dimensi atau muatan.

Ia juga menginstruksikan petugas di lapangan untuk melakukan pendataan secara menyeluruh. Lalu mengunggah datanya ke aplikasi, memberikan tanda stiker dengan tanggal, serta menyampaikan surat teguran tertulis.

“Yang rekan-rekan lakukan adalah pendataan yang saya sampaikan tadi datakan kemudian diunggah di aplikasinya. Kedua, rekan-rekan tempel stiker itu kasih tanggalnya kemudian foto. Terakhir, pakai surat teguran tertulis,” kata Aries.

Baca Juga: TNI Turunkan Pasukan Elite Gabungan Amankan Pesawat Saudia Airlines SV5276 Diancam Bom

Menjelang tahap penegakan hukum, pihaknya meminta jajaran Patroli Jalan Raya (PJR) mengambil peran sebagai pelaksana utama dan menjadi contoh bagi petugas di wilayah lain.

“Baik yang Over Dimension dan Overload nanti mulai 1 Juli rekan-rekan PJR laksanakan tugas. Saya minta rekan-rekan PJR bisa menjadi leading-nya bisa menjadi contoh untuk rekan-rekan di wilayah dalam melaksanakan tugas nanti sampai tanggal 13 kita melaksanakan peringatan,” tambahnya. ***

Kegiatan penegakan hukum baru akan dimulai dalam Operasi Patuh yang digelar pada 14–27 Juli. Dalam periode ini, Korlantas akan menerapkan sanksi hukum, menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan tilang manual.

“Di 14 Juli di hari Senin sampai dengan 27 Juli kita akan melaksanakan kegiatan Operasi Patuh. Baru di situ kita akan melaksanakan penegakan hukum baik itu menggunakan tilang, ETLE dan lain-lain. Termasuk apabila rekan-rekan tahap lanjut melakukan penegakan hukum kejahatan lalu lintas,” pungkas Aries. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X