• Senin, 22 Desember 2025

Prabowo Putuskan 4 Pulau Kembali ke Aceh, Gubernur Muzakir: Terima Kasih, Ini Mimpi Kita Semua

Photo Author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 18:49 WIB
Lokasi empat pulau di Aceh Singkil yang sebelumnya ditetapkan Kemdagri masuk wilayah Sumut. (Istimewa)
Lokasi empat pulau di Aceh Singkil yang sebelumnya ditetapkan Kemdagri masuk wilayah Sumut. (Istimewa)

 

KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan bahwa empat pulau sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini kembali menjadi bagian dari wilayah Aceh. Keputusan ini disambut hangat oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang menyatakan bahwa yang terpenting adalah persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Yang penting pulau tersebut dalam kategori NKRI. Itu mimpi kita semua,” ujar Muzakir dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Juni 2025.

Empat pulau kecil yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Baca Juga: Kembali Ditembak Jatuh Iran, Ini Dia Kemampuan dan Spesifikasi Sebenarnya Jet Tempur F-35 Israel Buatan AS

Pulau-pulau tersebut sebelumnya tercatat berada dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara, menyusul keputusan dari Kemendagri yang sempat menuai polemik.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, sebagai simbol komitmen kedua provinsi menjaga keharmonisan usai polemik berkepanjangan soal status wilayah perbatasan.

“Jadi mudah-mudahan tidak ada lagi permasalahan, aman dan damai antara Provinsi Aceh dan Sumut,” kata Muzakir.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas sikap cepat dan tegas dalam merespons konflik kewilayahan ini, sekaligus menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pejabat negara yang terlibat dalam proses penyelesaian.

Baca Juga: Gugat GreenSM, Somasi Dilayangkan atas Suspensi Sepihak Pengemudi

“Bagi rakyat Aceh, terima kasih kepada Bapak Presiden yang kita sayangi, Bapak Prabowo Subianto, dan juga Bapak Mendagri, Pak Tito, serta Wakil Ketua DPR Pak Dasco, Mensesneg Pak Pras, dan juga Gubernur Sumut Bobby,” katanya.

Latar Belakang Sengketa

Polemik kepemilikan empat pulau ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemutakhiran data wilayah dan kode administrasi.

Dalam beleid itu, empat pulau yang sebelumnya diklaim sebagai milik Aceh justru tercantum sebagai bagian dari Sumatera Utara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X