• Senin, 22 Desember 2025

Isi Surat Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Sumut soal Penyelesaian Empat Pulau, Baca Lengkap di Sini

Photo Author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 18:22 WIB
Lokasi empat pulau di Aceh Singkil yang sebelumnya ditetapkan Kemdagri masuk wilayah Sumut. (Istimewa)
Lokasi empat pulau di Aceh Singkil yang sebelumnya ditetapkan Kemdagri masuk wilayah Sumut. (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah pusat telah menetapkan empat pulau menjadi milik Aceh.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian menerbitkan keputusan empat pulau masuk dalam wilayah Sumut.

Empat pulau itu adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Keputusan pemerintah pusat mengenai empat pulau itu tetap berada di Aceh disepakati melalui surat kesepakatan bersama.

Baca Juga: Nasir Djamil Anggota DPR Asal Aceh Komentari Empat Pulau yang Dimasukkan ke Sumut

Surat tersebut ditandatangani Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, Gubernur Sumut, Mendagri Tito Karnavian, dan Mensesneg Prasetyo Hadi.

Tanda tangan yang bersepakat adalah Gubernur Aceh dan Sumut, kemudian dua menteri sebagai saksi.

Surat tersebut ditandatangani di atas meterai yang ditimpa tanda tangan Mensesneg Prasetyo Hadi.

Baca Juga: Bupati Masinton Pasaribu Buka Suara soal Empat Pulau Dimasukkan ke Tapanuli Tengah

Adapun isi surat kesepakatan bersama itu secara garis besar adalah empat pulau menjadi cakupan wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Dengan demikian berakhir sudah kontroversi penetapan empat pulau itu dimasukkan ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X