KONTEKS.CO.ID - Pemerintah pusat telah menetapkan empat pulau menjadi milik Aceh.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian menerbitkan keputusan empat pulau masuk dalam wilayah Sumut.
Empat pulau itu adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Keputusan pemerintah pusat mengenai empat pulau itu tetap berada di Aceh disepakati melalui surat kesepakatan bersama.
Baca Juga: Nasir Djamil Anggota DPR Asal Aceh Komentari Empat Pulau yang Dimasukkan ke Sumut
Surat tersebut ditandatangani Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, Gubernur Sumut, Mendagri Tito Karnavian, dan Mensesneg Prasetyo Hadi.
Tanda tangan yang bersepakat adalah Gubernur Aceh dan Sumut, kemudian dua menteri sebagai saksi.
Surat tersebut ditandatangani di atas meterai yang ditimpa tanda tangan Mensesneg Prasetyo Hadi.
Baca Juga: Bupati Masinton Pasaribu Buka Suara soal Empat Pulau Dimasukkan ke Tapanuli Tengah
Adapun isi surat kesepakatan bersama itu secara garis besar adalah empat pulau menjadi cakupan wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Dengan demikian berakhir sudah kontroversi penetapan empat pulau itu dimasukkan ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumut.***
Artikel Terkait
Drama 4 Pulau Berakhir: Prabowo Putuskan Jadi Milik Aceh, Sumut Harus Legowo
Muzakir Manaf Sebut Ada Harta Karun Tersimpan di 4 Pulau Milik Aceh, Benarkah?