Hal yang sama juga terjadi dengan empat pulau yang menjadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.
Masalah ini, kata Yusril sudah sejak lama diserahkan kepada daerah untuk diselesaikan.
Namun, karena belum ada titik temu, daerah menyerahkannya kepada pemerintah pusat, tetapi belum ada keputusan apa pun terkait status empat pulau dimaksud.
Baca Juga: DPR RI Mestinya Segera Bersidang Terkait Sengketa Pulau Aceh
Disebutkan, yang ada hanya pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan dan yang terakhir diakuinya memang atas usulan pemerintah Sumut.
"Pemberian kode pulau-pulau itulah yang dituangkan dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025," terang Yusril.
Namun, pemberian kode pulau melalui kepmendagri bukan berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
"Karena penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk permendagrinya," sebutnya.
Lantaran batas wilayah Aceh dan Sumut, serta batas Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah, khususnya 4 pulau yang jadi sengketa belum rampung, menurut Yusril menjadi tugas Gubernur Aceh dan Sumut menyelesaikannya.
Baca Juga: Maia Estianty Tuai Pujian Usai Bersalaman dengan Mulan Jameela di Siraman Al Ghazali
Dikatakan Yusril, atas dasar kesepakatan itu, nantinya Mendagri akan menerbitkan permendagri mengenai batas darat dan laut antara Provinsi Aceh dan Sumut.
Yusril mengakui, letak pulau-pulau tersebut secara geografis lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dibandingkan dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Namun, faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran menentukan batas wilayah, melainkan juga ada faktor sejarah dan budaya.
Contohnya, Pulau Natuna secara geografis lebih dekat dengan Sabah, Malaysia, daripada Kalimantan Barat atau Kepulauan Riau.
Namun, sejak zaman kesultanan Melayu dan penjajahan Belanda, Natuna adalah wilayah Hindia Belanda, bukan wilayah British Malaya.
Artikel Terkait
Akademisi Aceh Singkil Angkat Suara soal Empat Pulau Masuk Sumut, Mencederai Undang-Undang Pemerintahan Aceh
Kemendagri Respons Pernyataan JK Soal Polemik 4 Pulau Aceh dan Sumut
Sufmi Dasco Sebut Prabowo Bakal Ambil Alih Sengketa 4 Pulau yang Jadi Rebutan Aceh dan Sumut: Tunggu Saja
Rebutan 4 Pulau, Jusuf Kalla Minta Kemendagri Pahami Aspek Sejarah: Bagi Aceh, Itu Harga Diri
Mendagri Didesak Kaji Ulang Perubahan Status 4 Pulau di Aceh, Harus Libatkan DPR dan DPD