• Minggu, 21 Desember 2025

Di Tangan Prabowo, Pekan Ini Polemik 4 Pulau Aceh yang Berpindahtangan ke Sumut Akan Tuntas

Photo Author
- Senin, 16 Juni 2025 | 11:55 WIB
Presiden Prabowo Subianto saat melakukan ratas di Istana, baru-baru ini. Prabowo mengambil alih masalah 4 pulau di Aceh dan Sumut. (Setneg)
Presiden Prabowo Subianto saat melakukan ratas di Istana, baru-baru ini. Prabowo mengambil alih masalah 4 pulau di Aceh dan Sumut. (Setneg)

KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto dipastikan mengambil alih polemik 4 pulau yang sebelumnya milik Aceh, tapi kini diserahkan Kemendagri ke Pemprov Sumatera Utara (Sumut).

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. 

Kabar Presiden Prabowo Subianto mengambil alih perkara 4 pulau disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga: Legislator Aceh Minta Prabowo Batalkan SK Mendagri Pemindahan 4 Pulau ke Sumut, Diputuskan Presiden Pekan Depan

Dia mengatakan, Prabowo segera memutuskan langkah terbaik guna menuntaskan polemik tersebut. Keputusan ini berdasarkan hasil komunikasi DPR dengan Prabowo.

"Hasil komunikasi DPR dengan Presiden, bahwa Presiden Prabowo akan mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," ungkap Dasco kepada wartawan, akhir pekan kemarin.

Dasco menambahkan, Ketum DPP Partai Gerindra itu menargetkan putusan terkait silang-sengketa kepemilikan empat pulau itu bisa tuntas pekan ini.

Baca Juga: Seskab Teddy: Presiden Prabowo ke Rusia Penuhi Undangan Langsung Vladimir Putin 

"Dalam pekan depan (minggu ini) akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu (emoat pulau)," klaimnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan kronologi 4 pulau di Provinsi Aceh yang beralih kepemilikan ke wilayah administratif Sumut. 

Empat pulau yang disoal Pemprov Aceh adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Pulau Panjang. 

Baca Juga: Asyik, Jakarta Fair 2025 di JIEXpo Kembali Meriahkan Ibu Kota

Mengutip data Kemendagri melalui akun media sosial resminya, Sabtu 14 Juni 2025, secara administratif 4 pulau itu menang sudah masuk kewenangan Sumut. Hal tu ditegaskan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025. 

Kementerian di bawah kendali Muhammad Tito Karnavian itu melaporkan, 4 pulau itu yang sebelumnya memang ada di wilayah Aceh tersebut masuk proses sengketa wilayah sejak 2008. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X