• Senin, 22 Desember 2025

KPK Ingatkan WNA Singapura Gibrael Isaak Kooperatif, Mangkir Lagi Terkait Kasus Jet Pribadi Pemprov Papua Bakal Dipanggil Paksa

Photo Author
- Jumat, 13 Juni 2025 | 21:44 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo.


KONTEKS.CO.ID
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti Gibrael Isaak (GI), warga negara asing asal Singapura, untuk bersikap kooperatif terhadap panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Gibrael sebelumnya dipanggil penyidik KPK pada Kamis, 12 Juni 2025, namun tidak hadir tanpa keterangan.

Ia dijadwalkan diperiksa terkait dugaan pembelian jet pribadi yang dibiayai menggunakan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020–2022.

Baca Juga: Alasan Aceh dan Sumatera Utara Rebutan 4 Pulau, Muslim Ayub: Cium Aroma Bisnis

"Kami meminta saudara GI yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara terkait Papua ini untuk kooperatif memenuhi panggilan berikutnya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.

Budi menegaskan bahwa pemanggilan Gibrael adalah bagian dari kewajiban hukum yang melekat pada siapa saja yang diminta hadir sebagai saksi, termasuk WNA.

"Keterangan dan informasi dari saksi GI tentu dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini," katanya.

Baca Juga: Soal Izin PT GAG Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Pemerintah, Ini Informasi yang Didapat Komnas HAM

KPK Pertimbangkan Penjemputan Paksa Jika Kembali Mangkir

Meskipun belum merinci kapan pemanggilan ulang akan dilakukan, KPK tidak menutup kemungkinan menempuh langkah penjemputan paksa jika Gibrael kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah.

"Nanti akan dipertimbangkan apakah akan dijemput paksa," kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait penyalahgunaan dana operasional Pemprov Papua selama tahun anggaran 2020–2022.

Baca Juga: Soal Izin PT GAG Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Pemerintah, Ini Informasi yang Didapat Komnas HAM

Dari hasil penyidikan, KPK menemukan adanya aliran dana yang digunakan untuk pembelian pesawat jet pribadi, yang kini diketahui berada di luar negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X