Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta saat itu pernah menilai adanya kejanggalan terhadap anggaran rusun yang senilai Rp684 miliar.
Dia kemudian meminta hal itu dilaporkan ke KPK untuk diusut. Ia juga minta BPK melakukan audit.
BPK lalu melakukan klarifikasi. BPK menilai ada dugaan pembelian yang menyimpang dan berpotensi merugikan negara.
Kekinian, Bareskrim Polri turut menelusuri kasus tersebut. Penyidik menduga ada korupsi di pengadaan lahan di Cengkareng itu.
Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.***
Artikel Terkait
27 Kontrak Pertahanan Rp33 T Diteken di Indo Defence Expo and Forum 2025, RI Resmi Beli Jet Tempur Generasi Kelima Turki
Covid 19 Nimbus Mulai Menyebar di Thailand, Indonesia, dan China, Seperti Apa Gelajanya?
Soal Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Singgung Posisi Ayah di KPK dan Ibu di Lembaga Antikorupsi
Muhadjir Effendy: Penggunaan Bandara Taif Bisa Pangkas Biaya dan Masa Tinggal Jemaah Haji
Fakta-Fakta Penyebaran Covid 19 Nimbus NB.1.8.1 yang Perlu Anda Ketahui