• Senin, 22 Desember 2025

Tinjau Tambang Nikel di Raja Ampat, Menteri Bahlil Tetap Tunggu Evaluasi Tim

Photo Author
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 19:15 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

“Kami tidak anti-investasi, tapi yang kami tolak adalah model pembangunan yang merusak dan mengorbankan masa depan anak cucu kami,” ujar Yulita Betew, seorang aktivis perempuan adat.

Tanggapan Bahlil 

Dalam keterangan pers singkat setelah menyambut protes tersebut, Bahlil menyampaikan bahwa pihaknya memahami kekhawatiran warga.

“Saya mengerti perasaan masyarakat. Tapi mari kita lihat data dan fakta. Saya datang untuk mendengar langsung dan melakukan pengecekan di lapangan,” ujar Bahlil.

Namun, ia juga menegaskan bahwa izin tambang yang dipermasalahkan sudah diterbitkan sejak 2017, saat dirinya belum menjabat sebagai menteri.

Baca Juga: Jokowi Pilih PSI Meskipun Masuk Bursa Calon Ketua Umum PPP: Calon yang Sudah Beredar kan Banyak 

Rencana Pertemuan dan Audit Lapangan

Menteri Bahlil dijadwalkan menggelar pertemuan tertutup dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, perwakilan masyarakat adat, serta perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan tersebut.  

Ia juga direncanakan mengunjungi langsung lokasi tambang untuk mengevaluasi dampak lingkungan dan sosial.

Sementara itu, aktivis dari Institut Usba dan Koalisi Masyarakat Sipil Papua Barat Daya menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan menyiapkan langkah hukum jika pemerintah pusat tidak segera mencabut izin tambang di kawasan konservasi Raja Ampat.

 Baca Juga: Sapi Kurban Prabowo, Si Brawijaya Berat 1,25 Ton Disembelih di Masjid Istiqlal, Khusus untuk 2.000 Yatim

“Ini adalah garis merah kami. Jika pemerintah tidak mendengar, kami siap menggugat ke Mahkamah Agung dan membawa kasus ini ke tingkat internasional,” kata Charles Imbir, Direktur Institut Usba.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X