Status cegah ketiganya, kata Harli ditetapkan pada 4 Juni 2025. "Ditetapkan status cegah selama enam bulan," kata Harli. Tim penyidik Jampidsus, kata Harli menetapkan status cegah itu untuk mempermudah proses penyidikan.
FH, JS, dan IA, kata Harli, masih berstatus saksi. Tetapi ketiganya dianggap tak kooperatif. "Ketiganya tidak datang saat dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan," ujar Harli.
Tim penyidik Jampidsus, Senin 2 Juni 2025 menjadwalkan pemeriksaan terhadap FH.
Lalu pada Selasa, 3 Juni 2025, Kejagung meminta JS menghadap ke ruang pemeriksaan.
Pada Rabu, 4 Juni 2025 giliran IA yang diminta datang diperiksa. Ketiga staf khusus Nadiem itu memilih tak datang tanpa penjelasan.
Sebelum diminta untuk datang ke ruang pemeriksaan, pekan lalu tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terpisah tempat tinggal FH, JS, dan IA.***
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Kemenaker Rp53 M, KPK Bakal Panggil Ida Fauziyah, Eks Menaker Terkait Suap TKA
Mahfud MD Tuding Ditjen Pajak dan Bea Cukai Salah Satu Sarang Korupsi: Ada 4 Lembaga Lagi yang Ramai...
Cek Fakta Dugaan Korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum, Modusnya Minta Uang
Kronologi Nadiem Makarim Luncurkan Program Laptop Chromebook Rp3 T hingga 3 Eks Stafsus Terseret Korupsi
Korupsi Kemnaker, Semua Kebagian Uang Panas RPTKA: 85 Pegawai, OB pun Kecipratan Rp5 Miliar