Pemerintah tetap akan memberikan pengawasan terhadap PIHK, namun tanggung jawab hukum dan administratif berada di tangan penyelenggara masing-masing.
Dengan tidak diterbitkannya visa haji furoda tahun ini, pemerintah berharap masyarakat lebih memahami dinamika dan kebijakan terbaru yang ditetapkan Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji demi keamanan dan ketertiban bersama.***
Artikel Terkait
Viral Video Jemaah Haji Indonesia Terlantar di Arafah, Ini Kata Menag
Pemerintah Arab Saudi Izinkan Ambulans untuk Jemaah Haji Indonesia Masuk Arafah dan Mina, Satu-satunya di Dunia
Begini Suasana Lempar Jumrah Jemaah di Mina saat Puncak Ibadah Haji
Sejarah Mabit Muzdalifah Usai Jemaah Haji Wukuf di Arafah, Jadi Rangkaian Wajib Haji
Rangkaian Wajib, Ini Ibadah Jemaah Haji di Mina pada 10 Zulhijjah Usai Wukuf di Arafah