"Kemudian, satu orang yang bukan merupakan bagian dari 93 yang diamankan,” lanjutnya.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, NAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR.
Sementara, seorang mahasiwa yang masih buron berinisial MAA.
Baca Juga: Pantau Langsung Fast Track Makkah Route, Gibran Blusukan Masuk Pesawat Jemaah Haji Kloter 73
Ade Ary menyebut, 16 mahasiswa itu jadi tersangka karena menghasut melawan petugas dan menganiaya 7 anggota polisi.
Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Lalu, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Selanjutnya, Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang perbuatan melawan petugas dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun hingga 4 bulan.***
Artikel Terkait
Aksi Tolak Revisi UU TNI Mahasiswa Trisakti, Cegat Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
21 Mei 2025 Memperingati Hari Apa? Hari Reformasi Nasional hingga Hari Migrasi Ikan Sedunia
Peringati 27 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Bandung Long March dari Gedung Sate ke Kebun Binatang Bandung
Aksi Unik Peringatan 27 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Bacakan Pernyataan Sikap di depan Don Binturong
Polisi Tetapkan 16 Mahasiswa Trisakti Jadi Tersangka Usai Demo Ricuh di Balai Kota