KONTEKS.CO.ID - 16 mahasiswa Universitas Trisakti ditetapkan jadi tersangka usai aksi demonstrasi peringatan 27 tahun reformasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Kekinian, tim hukum telah mengajukan penangguhan penahanan untuk para mahasiswa tersebut.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid yang juga kuasa hukum para mahasiswa itu mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan telah diajukan ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Antar Napoli Raih Scudetto, Scott McTominay Dinobatkan Sebagai Pemain Terbaik Serie A 2024-2025
"Hari ini masih akan didorong penangguhan penahanan. Surat permohonan untuk penangguhan penahanan telah diajukan kepada Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata Usman saat dihubungi wartawan, Sabtu 24 Mei 2025.
Pihaknya, kata Usman, berharap pihak kepolisian mengabulkan permohonan tersebut.
"Kami semua tetap memohon agar kepolisian memenuhi permohonan penangguhan penahanan tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Anda Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta, Siap-siap Terima Bantuan Subsidi Upah Mulai 5 Juni Ini
Sebelumnya, polisi menetapkan 16 orang mahasiswa Universitas Trisakti jadi tersangka.
Polisi telah terlebih dulu mengamankan 93 orang mahasiswa yang berdemonstrasi hingga terlibat kericuhan di Balai Kota Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
Baca Juga: Komnas HAM Bongkar Pelibatan Sipil dalam Insiden Ledakan Amunisi di Garut, Begini Respons TNI AD
“Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, 15 di antaranya yang merupakan bagian dari 93 (mahasiswa)," ujarnya, Jumat 23 Mei 2025.
Artikel Terkait
Aksi Tolak Revisi UU TNI Mahasiswa Trisakti, Cegat Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
21 Mei 2025 Memperingati Hari Apa? Hari Reformasi Nasional hingga Hari Migrasi Ikan Sedunia
Peringati 27 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Bandung Long March dari Gedung Sate ke Kebun Binatang Bandung
Aksi Unik Peringatan 27 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Bacakan Pernyataan Sikap di depan Don Binturong
Polisi Tetapkan 16 Mahasiswa Trisakti Jadi Tersangka Usai Demo Ricuh di Balai Kota