• Minggu, 21 Desember 2025

Kemenkumham Pacu Legalisasi Koperasi Desa, Target 80 Ribu Unit Lewat Sistem Online

Photo Author
- Selasa, 20 Mei 2025 | 09:05 WIB
Menteri Koperasi Budi Arie. (merahputih.kop.id)
Menteri Koperasi Budi Arie. (merahputih.kop.id)

KONTEKS.CO.ID - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia mempercepat legalisasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.

Data per 18 Mei 2025 mencatat 14.875 permohonan nama KDMP dan 1.191 permohonan KKMP, serta 767 permohonan pendirian koperasi desa dan 52 koperasi kelurahan. Selain itu, tercatat 8 koperasi telah mengajukan konversi dari bentuk lama menjadi KDMP.

Dirjen AHU Widodo Ekatjahjana menyampaikan bahwa percepatan ini dimungkinkan berkat optimalisasi sistem layanan digital yang dimiliki AHU.

“Dengan sistem ini, 1.000 koperasi bisa dilegalkan dalam 1 jam, kapasitas harian bisa mencapai 24.000 koperasi,” ujar Widodo dalam paparan resmi, Senin, 19 Mei 2025.

Baca Juga: Terkait Demo Ojol 20 Mei, Maxim Tolak Tuntutan Ojol Jadi Pekerja Tetap, Usul Klasifikasi Sebagai UMKM

Sistem AHU Online Permudah Proses Legalitas

Inovasi yang digunakan yakni Sistem AHU Online yang dikembangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sistem ini diklaim mampu mempercepat proses pengesahan badan hukum koperasi, sekaligus menjamin transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.

Widodo mengatakan, Permenkumham Nomor 13 Tahun 2025 juga telah diterbitkan untuk menyederhanakan proses pendirian koperasi, termasuk konversi koperasi lama menjadi koperasi merah putih.

Ia menambahkan, semua notaris kini bisa berperan aktif dalam proses ini, tidak hanya notaris pembuat akta koperasi.

“Notaris kita libatkan sebagai fasilitator hukum dan penggerak percepatan pendirian koperasi, khususnya di daerah-daerah tertinggal,” ucap Widodo.

Baca Juga: Tips Merawat Suspensi Sepeda Motor agar Tetap Nyaman dan Awet

Tantangan dan Strategi Penguatan

Meski percepatan terjadi, Ditjen AHU mencatat adanya rendahnya rasio pendirian koperasi setelah pemesanan nama. Untuk mengatasi ini, Ditjen AHU akan memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Koperasi dan UMKM serta pemerintah daerah.

Langkah strategis lainnya adalah penyediaan dashboard pemantauan real-time, sistem notifikasi otomatis, serta peningkatan pendampingan hukum berbasis desa.

Widodo optimistis bahwa program ini akan mendukung agenda pembangunan nasional, khususnya Asta Cita ke-2 (kedaulatan pangan) dan ke-6 (pemerataan ekonomi), dengan memastikan setiap warga desa memiliki akses terhadap kelembagaan ekonomi berbadan hukum.

Baca Juga: Ogah Ditunggangi Politik, Sejumlah Komunitas Ojol ini Pilih Tak Ikut Demo 20 Mei

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X