KONTEKS.CO.ID - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia mempercepat legalisasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Data per 18 Mei 2025 mencatat 14.875 permohonan nama KDMP dan 1.191 permohonan KKMP, serta 767 permohonan pendirian koperasi desa dan 52 koperasi kelurahan. Selain itu, tercatat 8 koperasi telah mengajukan konversi dari bentuk lama menjadi KDMP.
Dirjen AHU Widodo Ekatjahjana menyampaikan bahwa percepatan ini dimungkinkan berkat optimalisasi sistem layanan digital yang dimiliki AHU.
“Dengan sistem ini, 1.000 koperasi bisa dilegalkan dalam 1 jam, kapasitas harian bisa mencapai 24.000 koperasi,” ujar Widodo dalam paparan resmi, Senin, 19 Mei 2025.
Sistem AHU Online Permudah Proses Legalitas
Inovasi yang digunakan yakni Sistem AHU Online yang dikembangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sistem ini diklaim mampu mempercepat proses pengesahan badan hukum koperasi, sekaligus menjamin transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
Widodo mengatakan, Permenkumham Nomor 13 Tahun 2025 juga telah diterbitkan untuk menyederhanakan proses pendirian koperasi, termasuk konversi koperasi lama menjadi koperasi merah putih.
Ia menambahkan, semua notaris kini bisa berperan aktif dalam proses ini, tidak hanya notaris pembuat akta koperasi.
“Notaris kita libatkan sebagai fasilitator hukum dan penggerak percepatan pendirian koperasi, khususnya di daerah-daerah tertinggal,” ucap Widodo.
Baca Juga: Tips Merawat Suspensi Sepeda Motor agar Tetap Nyaman dan Awet
Tantangan dan Strategi Penguatan
Meski percepatan terjadi, Ditjen AHU mencatat adanya rendahnya rasio pendirian koperasi setelah pemesanan nama. Untuk mengatasi ini, Ditjen AHU akan memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Koperasi dan UMKM serta pemerintah daerah.
Langkah strategis lainnya adalah penyediaan dashboard pemantauan real-time, sistem notifikasi otomatis, serta peningkatan pendampingan hukum berbasis desa.
Widodo optimistis bahwa program ini akan mendukung agenda pembangunan nasional, khususnya Asta Cita ke-2 (kedaulatan pangan) dan ke-6 (pemerataan ekonomi), dengan memastikan setiap warga desa memiliki akses terhadap kelembagaan ekonomi berbadan hukum.
Baca Juga: Ogah Ditunggangi Politik, Sejumlah Komunitas Ojol ini Pilih Tak Ikut Demo 20 Mei
Artikel Terkait
Banjir Barito Utara Rendam 70 Desa, 60 Ribu Lebih Warga Terdampak, Status Darurat Ditetapkan
Sudah Jalan di 4 Provinsi, Koperasi Merah Putih Targetkan Nasional, Janjikan Elpiji Murah hingga Simpan Pinjam
Koperasi Merah Putih Dikhawatirkan Jadi Bacakan Politik
FR dan TR Diduga Gelar Pernikahan Sesama Jenis, Kepala Desa Bongkar Pemeriksaan Medis: Ada yang Ganda...
Mencekam, Warga Desa Kaligedang Bondowoso Bakar Rumah Dinas PTPN dan Sandera 3 Anggota TNI