• Senin, 22 Desember 2025

Terkait Demo Ojol 20 Mei, Maxim Tolak Tuntutan Ojol Jadi Pekerja Tetap, Usul Klasifikasi Sebagai UMKM

Photo Author
- Selasa, 20 Mei 2025 | 08:05 WIB
Driver Maxim. (maximaxim.com)
Driver Maxim. (maximaxim.com)

KONTEKS.CO.ID - Perusahaan transportasi daring Maxim Indonesia menyatakan keberatannya atas tuntutan sejumlah asosiasi pengemudi ojek online (ojol) yang ingin status kemitraan mereka diubah menjadi pekerja tetap.

Maxim menilai, skema mitra masih menjadi bentuk hubungan kerja paling relevan dan adaptif di sektor ekonomi digital saat ini.

“Karena adanya fleksibilitas,” kata Muhammad Rafi Assagaf, Government Relations Specialist Maxim Indonesia dalam diskusi publik bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, Senin, 19 Mei 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan sehari sebelum aksi unjuk rasa massal pengemudi ojol yang menuntut perubahan status menjadi pekerja tetap.

Salah satu alasan penolakan Maxim terhadap perubahan status itu adalah potensi lonjakan biaya operasional perusahaan.

“Jika status diubah menjadi formal, ada beban tambahan seperti pembayaran upah minimum yang diatur oleh perusahaan. Kami tidak mungkin bisa mengoperasikan sistem dengan jumlah mitra sebanyak sekarang,” ujar Rafi.

Baca Juga: Spotify Dikecam Usai Puluhan Podcast Ilegal Promosikan Penjualan Obat Tanpa Resep

Maxim Usulkan Skema UMKM

Alih-alih menjadi pekerja tetap, Maxim mengusulkan agar pengemudi ojol diklasifikasikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kategori ini, menurut Rafi, akan memberikan pengemudi akses terhadap berbagai insentif pemerintah sekaligus tetap menjaga fleksibilitas kerja.

“Konsep ini memungkinkan fleksibilitas, akses pendapatan, menjaga kemandirian, serta membuka ruang bagi perlindungan sosial dan dukungan pembinaan,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Jumat, 2 Mei 2025.

Usulan ini senada dengan pernyataan Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, yang menyebut klasifikasi pengemudi ojol sebagai UMKM dapat memberikan akses terhadap subsidi BBM, LPG 3 kilogram, serta perlindungan hukum dan sosial yang lebih kuat.

Baca Juga: Situs PeduliLindungi Diretas: Domain Resmi Pemerintah Tiba-Tiba Alihkan Pengunjung ke Konten Judi Online

Tuntutan Driver Ojol: Status Buruh dan Upah Minimum

Di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menilai skema kemitraan saat ini merugikan pengemudi. Menurut Lily, banyak pengemudi harus bekerja lebih dari 8 jam per hari demi mencapai penghasilan layak, tanpa jaminan hak-hak dasar seperti cuti haid atau upah minimum.

“Selama ini platform hanya memberikan janji-janji. Tidak ada fleksibilitas. Ini cara aplikator melepas tanggung jawab,” kata Lily dalam pernyataan tertulis, Senin, 19 Mei 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X