• Senin, 22 Desember 2025

Isi Tuntutan Demo Ojol 20 Mei, Serentak di 14 Kota: Hapus Aceng, Slot, Hemat, dan Prioritas 

Photo Author
- Selasa, 20 Mei 2025 | 06:01 WIB
Demo ojol 20 Mei 2025 bertajuk Aksi 205 bakal diikuti 25 ribu pengemudi serentak di 14 kota. (X)
Demo ojol 20 Mei 2025 bertajuk Aksi 205 bakal diikuti 25 ribu pengemudi serentak di 14 kota. (X)

KONTEKS.CO.ID - Demo Ojol 20 Mei 2025 bakal diikuti 25.000 pengemudi ojek online. Demo ojol 20 Mei 2025 ini bertajuk Aksi 205.

Aksi 205 rencananya dilaksanakan serentak di sedikitnya 14 kota besar di Indonesia, termasuk di depan kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jakarta.

Demo Ojol 20 Mei digelar sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kondisi kesejahteraan dan keadilan dalam kemitraan antara pengemudi ojol dan aplikator.

Selain itu, aksi ini juga merupakan ungkapan kekecewaan akibat ketidakjelasan regulasi hukum dan tarif yang dinilai merugikan para driver. 

Baca Juga: Demo Ojol 20 Mei, Aplikator Janji Aplikasi Tetap Beroperasi: Nggak Perlu Khawatir, Operasional Normal

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyebut puluhan ribu driver ojol akan turut serta dalam demo ojol 20 Mei 2025.

"Diperkirakan akan dihadiri lebih dari 25.000 massa ojol dari berbagai penjuru kota di Jawa dan sebagian Sumatera serta Jabodetabek yang secara bergelombang telah masuk wilayah Jakarta dan bergabung di beberapa titik-titik basecamp komunitas ojol," ungkap Igun pada Senin, 19 Mei 2025.

Baca Juga: Justin Bieber Mendadak Miskin? Terlilit Utang, Nyaris Bangkrut hingga Terpaksa Jual 300 Lagu 

Tuntutan Demo Ojol 20 Mei 2025

Berikut isi tuntutan demo ojol 20 Mei 2025 dalam Aksi 205 yaitu:

1. Presiden RI dan Menteri Perhubungan berikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi pelanggar regulasi Pemerintah RI / Permenhub PM No. 12 tahun 2019, Kepmenhub KP No. 1001 tahun 2022.

2. DPR RI Komisi V agar menggelar RDP gabungan Kemenhub, Asosiasi, Aplikator.

3. Potongan Aplikasi 10 persen

4. Revisi Tarif Penumpang (hapus aceng, slot, hemat, prioritas dll)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X