• Minggu, 21 Desember 2025

Menteri PKP Minta Revisi UU Perumahan demi Program 3 Juta Rumah

Photo Author
- Senin, 19 Mei 2025 | 23:25 WIB
foto rumah (unsplash.com)
foto rumah (unsplash.com)

KONTEKS.CO.ID - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Usulan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Senin, 19 Mei 2025, sebagai bagian dari upaya mempercepat realisasi program pembangunan 3 juta rumah.

Menurut Maruarar, beleid yang berlaku saat ini belum mampu mengakomodasi kebutuhan faktual dalam pelaksanaan pembangunan perumahan nasional.

Baca Juga: Cara Chat WhatsApp Tak Hilang saat Ganti HP Baru

Beberapa aspek yang dinilai perlu dimasukkan dalam revisi antara lain mekanisme pemenuhan lahan, skema pembiayaan perumahan yang lebih inklusif, serta peran dan tanggung jawab pemerintah daerah.

“Kami butuh masukan dari Komisi V DPR agar undang-undang tersebut bisa berjalan efektif di lapangan,” ujar Maruarar dalam forum tersebut.

Ia juga menilai perlunya pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) yang hingga kini belum diatur dalam regulasi eksisting.

Baca Juga: Ogah Bayar Parkir Rp20 Ribu, Warga Babak Belur Dipukuli 4 Preman Kemayoran

Lembaga ini nantinya akan berfungsi untuk mengintegrasikan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan rumah di berbagai daerah, termasuk pengawasan terhadap konsep hunian berimbang.

“Kalau ada BP3, kita bisa atur dan awasi pembangunan rumah secara merata. Termasuk memastikan pengembang melaksanakan konsep hunian berimbang,” tegasnya.

Konsep hunian berimbang yang dimaksud adalah pembangunan rumah dengan rasio 1:2:3, yakni satu unit rumah mewah, dua unit rumah menengah, dan tiga unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca Juga: Bukan Sekadar Lokasi Kuliner, Ini 3 Tempat Makan di Dalam Rumah yang Lagi Viral dan Bikin Betah Berlama-lama

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, langkah revisi UU ini sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan perumahan yang inklusif, terjangkau, dan merata di seluruh Indonesia.

Sebagai informasi, program pembangunan 3 juta rumah menjadi salah satu program prioritas nasional 2025–2029.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X