KONTEKS.CO.ID - Polda Metro Jaya memeriksa Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma terkait dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi, Kamis 15 Mei 2025.
Pemeriksaan keduanya dibenarkan pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin.
"Iya, (Roy Suryo dan dokter Tifa diperiksa)," kata Ahmad Khozinudin kepada wartawan.
Baca Juga: Wamen UMKM: Entrepreneur Hub Dorong Wirausaha Berbasis IPTEK
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Ahmad, Roy dan Tifa juga membawa sejumlah bukti untuk diserahkan ke penyidik.
Mereka menjalani pemeriksaan di dua ruang berbeda. Roy Suryo diperiksa di ruang Unit 1 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sementara, Tifa di ruang Unit 4 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keduanya disebut datang bersamaan sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Persitara Jakarta Utara 'Laskar Si Pitung' Bangkit dari Kompetisi Kasta Terendah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan soal pemeriksaan tersebut.
“Mulai klarifikasi pukul 10.15 sampai dengan sekarang. RS hadir, TS hadir,” kata Ade Ary.
Seharusnya, ada satu orang lagi yang dijadwalkan untuk diperiksa polisi berinisial ES.
"ES tidak hadir," ucap Ade.
Baca Juga: BPOM Resmi Izinkan Uji Klinis Fase 3 Vaksin TBC Bill Gates, Ini Efek Sampingnya
Diketahui sebelumnya, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah buntut tudingan ijazah palsu.
Artikel Terkait
Dua Saksi Mangkir, Polda Metro Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Pembimbing Skripsinya di UGM Digugat Soal Ijazah Palsu, Jokowi Langsung Silaturahmi ke Rumah Ir Kasmojo
Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi Digugat Soal Ijazah Palsu, Kasmudjo Mengaku Tak Siap Hadapi Proses Hukum
Pihak Jokowi Tutup Upaya Damai, Kasus Ijazah Palsu Berlanjut ke Persidangan
Megawati Bandingkan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi dengan Deretan Ijazahnya