Gugatan tersebut diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Pihak yang digugat adalah Rektor UGM, Wakil Rektor 1 hingga 4 UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Kasmudjo yang merupakan dosen pembimbing akademik Jokowi.
Gugatan yang diajukan Ir. Komardin karena menduga adanya kejanggalan administratif atau akademik dalam dokumen ijazah Presiden Jokowi, yang menurutnya perlu diuji secara hukum.
Gugatan ini merupakan kelanjutan dari tuduhan-tuduhan publik yang sempat mencuat sebelumnya terkait keaslian ijazah presiden, meski sudah beberapa kali dibantah oleh UGM dan pihak berwenang.***
Artikel Terkait
Mahfud MD Sebut UGM Sudah Terbitkan Ijazah Jokowi, Tak Perlu Terlibat Lagi
Penggugat Minta Ijazah Jokowi Diperlihatkan: Kuasa Hukum Menolak, Ini Alasannya!
Mahfud MD Tak Peduli Ijazah Jokowi Palsu atau Asli, Sebut Soal Negara yang Bisa Bubar
8 Pejabat UGM Digugat Terkait Dugaan Ijazah Jokowi: Dosen Pembimbing hingga Rektor Jadi Tergugat
Uji Forensik Ijazah Jokowi oleh Bareskrim Ditolak, Desakan Audit Independen Muncul