• Senin, 22 Desember 2025

Tolak! Tegas MA Terkait PK Johnny Plate, Hukuman Tetap 15 Tahun plus Denda Rp1 M Kasus Korupsi BTS

Photo Author
- Selasa, 13 Mei 2025 | 16:25 WIB
 MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Johnny Plate. (YouTube)
MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Johnny Plate. (YouTube)

KONTEKS.CO.IDMahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Plate.

Putusan PK tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Surya Jaya bersama dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo, pada hari Jumat, 9 Mei 2025.

Sebagai informasi, Johnny Plate terjerat kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo pada tahun 2020-2022.

Baca Juga: FR dan TR Diduga Gelar Pernikahan Sesama Jenis, Kepala Desa Bongkar Pemeriksaan Medis: Ada yang Ganda...

"Tolak!" demikian petikan amar putusan PK Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 yang dikutip pada Selasa, 13 Mei 2025.

Maka hukuman terhadap Johnny Plate sama dengan vonis di tingkat kasasi. Putusan PK tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Surya Jaya bersama dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo, pada hari Jumat, 9 Mei.

MA Tolak Kasasi Johnny Plate

Sebelumnya, MA telah menolak permohonan kasasi Johnny Plate pada Selasa, 9 Juli 2024.

Berdasarkan putusan kasasi Perkara Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024, MK menyatakan menolak kasasi Johnny Plate dengan perbaikan pada barang bukti berupa satu unit mobil mewah yang dirampas untuk negara.

Baca Juga: Lisa Mariana Pengen Ketemu di Sidang Perdana 19 Mei 2025, Gimana Respons Ridwal Kamil dan Atalia Praratya?

"Perbaikan sekadar barang bukti berupa satu mobil Land Rover nomor B-10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian petikan putusan kasasi dimaksud.

Diketahui, Johnny Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan, sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI.mor 919 PK/PID.SUS/2025.

Selain menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim banding juga mengubah besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Johnny Plate, yakni dari Rp15,5 miliar subsider penjara 2 tahun menjadi Rp16,1 miliar dan 10.000 dolar AS subsider penjara 5 tahun.

Baca Juga: Misteri Cinta Ari Lasso dan Dearly Djoshua, Dibocorkan Luna Maya, Bakal Nyusul ke Pelaminan dengan Dearly Djoshua?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X