• Senin, 22 Desember 2025

Saksi-Saksi di Pusaran Korupsi Pertamix, 7 dari 12 Orang Diperiksa, Siapa Saja?

Photo Author
- Kamis, 8 Mei 2025 | 18:55 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum. (foto kejaksaan.go.id)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum. (foto kejaksaan.go.id)

KONTEKS.CO.IDKejaksaan Agung RI terus berupaya menelusuri seluk beluk data dan informasi agar anatomi kasus korupsi di tubuh Pertamina ini terungkap utuh.

Sementara ini sudah 9 tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan. Mereka bukan orang biasa, kebanyakan pejabat yang memegang kendali perusahaan.

Kejaksaan Agung RI terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina (Persero), Subholding, serta sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.

Baca Juga: Wenger Kritik Penalti Inter Milan dan Penggunaan VAR Gerak Lambat

Tidak berhenti di sana, Kejaksaan juga menelusuri setiap data informasi.

Termasuk meminta keterangan dari top leader di Pertamina, apalagi yang rentang waktu mereka menjabat beririsan dengan rentang waktu dugaan korupsi KKKS 2018-2024.

Melansir dari Intagram @jaksapedia pada Kamis, 8 Mei 2025, Kejaksaan telah memeriksa kembali 12 saksi yang berasal dari entitas strategis di sektor energi nasional dan internasional.

Tapi pada Rabu, 7 Mei 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) baru memeriksa 7 orang saksi guna melengkapi proses penyidikan.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Ketemu Juragan Vape Etomidate di Thailand, Kini Wajib Lapor, Asisten Ikut Terseret

12 Saksi Korupsi Pertamix 

1. NW, Direktur Utama PT Pertamina (2018-2024)

2. ISK, Direktur PT Bumi Siak Pusako

3. ME, Division Head Integrated Fuel Supply Chain PT Adaro Minerals

4. MHN, dari PT Trafigura

5. MA, Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X