Dalam perkara ini, Johnny Plate bersama terdakwa lainnya dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun.
Johnny Plate dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Kejagung Sita dan Pamerkan Uang Nyaris Setengah Triliun Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma Group
Saksi-Saksi di Pusaran Korupsi Pertamix, 7 dari 12 Orang Diperiksa, Siapa Saja?
Miss Indonesia Asyifa Latief Belum Balikin Uang dari Tersangka Korupsi Pertamina, Negara Rugi RpRp 193,7 T
Kewenangan KPK Dikebiri dan Tak Bisa Tangani Kasus Korupsi Besar karena UU BUMN
ICW Ungkap 212 Kasus Korupsi BUMN pada 2016-2023, 349 Pejabat Jadi Tersangka dan Negara Rugi Rp64 T