• Senin, 22 Desember 2025

Tolak! Tegas MA Terkait PK Johnny Plate, Hukuman Tetap 15 Tahun plus Denda Rp1 M Kasus Korupsi BTS

Photo Author
- Selasa, 13 Mei 2025 | 16:25 WIB
 MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Johnny Plate. (YouTube)
MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Johnny Plate. (YouTube)

Dalam perkara ini, Johnny Plate bersama terdakwa lainnya dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun.

Johnny Plate dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X