Menurut Isnur, tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak perlu masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil.
"Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan," katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan.
Nota kesepahaman (MoU) tersebut disebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI.
"Tujuan perintah melalui telegram Panglima TNI itu adalah dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia," kata Isnur.
Baca Juga: Nonton Resident Playbook Episode 10: Cameo Pasangan Ikonik Ik-Song, Reuni Jo Jung Suk dan Jeon Mi Do
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, pengamanan institusi sipil penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan tidak memerlukan dukungan dari TNI. Hal itu dikarenakan tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi pengerahan satuan TNI.
Pengamanan institusi sipil penegak hukum, menurut Isnur, cukup dilakukan oleh satuan pengamanan dalam (satpam) Kejaksaan.
"Dengan demikian, surat telegram itu sangat tidak proporsional terkait fungsi perbantuannya dan tindakan yang melawan hukum serta Undang-undang," tegasnya.
Koalisi menambahkan telegram Panglima TNI terkait pengamanan Kejari dan Kejati tersebut berpotensi memengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia.
Hal itu karena kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI.
"Pada aspek ini, intervensi TNI di ranah penegakan hukum sebagaimana disebutkan di dalam Surat Perintah tersebut akan sangat mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia," tutur Isnur.
"Kondisi ini menimbulkan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan yang ada dengan mencampurkan fungsi penegakan hukum dan fungsi pertahanan," sambungnya.
Koalisi memandang telegram Panglima TNI terkait tentara amankan Kejari dan Kejati akan semakin menguatkan dugaan masyarakat perihal kembalinya dwifungsi TNI setelah UU TNI direvisi beberapa bulan lalu.
Artikel Terkait
Spesifikasi Modern Kapal Angkut LCU: Armada Andalan untuk Operasi Amfibi TNI AL
TNI AL Tidak Ada Hubungannya Lagi dengan Desertir Satria Arta Kumbara
TNI Kerahkan Prajurit untuk Amankan Kejati dan Kejari di Seluruh Indonesia
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Prajurit Amankan Kejati-Kejari Langgar Konstitusi, Singgung Praktik Dwifungsi TNI
Isi Telegram Panglima TNI Terkait Pengamanan Kejari dan Kejati Seluruh Indonesia: Kerahkan Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur