Apalagi memang salah satu poin revisi adalah memperluas jabatan sipil yang bisa diduduki oleh TNI.
"Catatan risalah sidang dan revisi yang menegaskan bahwa penambahan Kejaksaan Agung di dalam revisi UU TNI hanya khusus untuk Jampidmil ternyata tidak dipatuhi oleh Surat Perintah ini, karena jelas-jelas pengerahan pasukan bersifat umum untuk semua Kejati dan Kejari," tegas Isnur.
"Dengan semangat penegakan hukum yang adil dan bermartabat, upaya membangun reformasi TNI yang lebih profesional dan jaksa sebagai salah satu pilar penegakan hukum, kami mendesak Panglima TNI mencabut Surat Perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan," pungkasnya.
Selain itu, Koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan untuk memastikan pembatalan ST tersebut sebagai cara untuk menjaga supremasi sipil dalam penegakan hukum di Indonesia yang menganut negara demokrasi konstitusional.
Isi Telegram Panglima TNI Terkait Tentara Amankan Kejari dan Kejati
Dalam surat tersebut, TNI mengerahkan 1 Satuan Setingkat Peleton (SST) atau 30 personel untuk melaksanakan pengamanan Kejati, dan 1 Regu (10 personel) untuk melaksanakan pengamanan Kejari. Pelaksanaan penugasan pada awal Mei 2025 hingga selesai.
Baca Juga: Cerita Farikha Sukrotun, Wasit Bulu Tangkis BAC 2025 Ini Juga Kasir di Toko Besi
Personel TNI yang ditunjuk untuk melaksanakan pengamanan berasal dari Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) di wilayah jajaran masing-masing dengan ketentuan penugasan rotasi per bulan.
Namun penyebutan kekuatan 1 Peleton (Ton) untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan 1 Regu untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) adalah gambaran sesuai struktur yang disiapkan nominatifnya.
Dalam pelaksanaannya, kata Wahyu, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan sesuai kebutuhan/sesuai keperluan.***
Artikel Terkait
Spesifikasi Modern Kapal Angkut LCU: Armada Andalan untuk Operasi Amfibi TNI AL
TNI AL Tidak Ada Hubungannya Lagi dengan Desertir Satria Arta Kumbara
TNI Kerahkan Prajurit untuk Amankan Kejati dan Kejari di Seluruh Indonesia
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Prajurit Amankan Kejati-Kejari Langgar Konstitusi, Singgung Praktik Dwifungsi TNI
Isi Telegram Panglima TNI Terkait Pengamanan Kejari dan Kejati Seluruh Indonesia: Kerahkan Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur