• Senin, 22 Desember 2025

Heboh Telegram Panglima TNI soal Tentara Amankan Kejati dan Kejari, Koalisi Masyarakat Sipil: Itu Melawan Hukum dan UU

Photo Author
- Minggu, 11 Mei 2025 | 17:21 WIB
Heboh Telegram Panglima TNI terkait tentara amankan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. (X/@Puspen_TNI)
Heboh Telegram Panglima TNI terkait tentara amankan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. (X/@Puspen_TNI)

Apalagi memang salah satu poin revisi adalah memperluas jabatan sipil yang bisa diduduki oleh TNI.

"Catatan risalah sidang dan revisi yang menegaskan bahwa penambahan Kejaksaan Agung di dalam revisi UU TNI hanya khusus untuk Jampidmil ternyata tidak dipatuhi oleh Surat Perintah ini, karena jelas-jelas pengerahan pasukan bersifat umum untuk semua Kejati dan Kejari," tegas Isnur.

Baca Juga: Nonton Resident Playbook Episode 9 dan 10: Tinggal Berdua, Do Won dan Yi Young Makin Akrab atau Jauh?

"Dengan semangat penegakan hukum yang adil dan bermartabat, upaya membangun reformasi TNI yang lebih profesional dan jaksa sebagai salah satu pilar penegakan hukum, kami mendesak Panglima TNI mencabut Surat Perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan," pungkasnya.

Selain itu, Koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan untuk memastikan pembatalan ST tersebut sebagai cara untuk menjaga supremasi sipil dalam penegakan hukum di Indonesia yang menganut negara demokrasi konstitusional.

Isi Telegram Panglima TNI Terkait Tentara Amankan Kejari dan Kejati 

Dalam surat tersebut, TNI mengerahkan 1 Satuan Setingkat Peleton (SST) atau 30 personel untuk melaksanakan pengamanan Kejati, dan 1 Regu (10 personel) untuk melaksanakan pengamanan Kejari. Pelaksanaan penugasan pada awal Mei 2025 hingga selesai.

Telegram Panglima TNI terkait pengamanan Kejari dan Kejati. (X @islah_bahrawi)

Baca Juga: Cerita Farikha Sukrotun, Wasit Bulu Tangkis BAC 2025 Ini Juga Kasir di Toko Besi

Personel TNI yang ditunjuk untuk melaksanakan pengamanan berasal dari Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) di wilayah jajaran masing-masing dengan ketentuan penugasan rotasi per bulan.

Namun penyebutan kekuatan 1 Peleton (Ton) untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan 1 Regu untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) adalah gambaran sesuai struktur yang disiapkan nominatifnya.

Dalam pelaksanaannya, kata Wahyu, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan sesuai kebutuhan/sesuai keperluan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X