• Senin, 22 Desember 2025

Luhut Sebut Purnawirawan Minta Pemakzulan Gibran Kampungan

Photo Author
- Senin, 5 Mei 2025 | 21:34 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan  (Instagram Luhut)
Luhut Binsar Pandjaitan (Instagram Luhut)


KONTEKS.CO.ID
- Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN)
Luhut Binsar Pandjaitan meminta Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden adalah tindakan kampungan.

“Ah itu apasih. Kita itu harus kompak, gitu aja sekarang. Ini keadaan dunia begini, ribut-ribut begitu kan kampungan itu,” ujar Luhut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.

Menurut Luhut, semua pihak harusnya bisa kompak karena Indonesia tengah menghadapi keadaan dunia yang tidak mudah.

Baca Juga: Kementerian UMKM Gaet 1.200 Usaha Mikro di Trenggalek, Mudah Legalisasi dan Sertifikasi

"Ah itu apasih. Kita itu harus kompak, gitu saja sekarang. Ini keadaan dunia begini, ribut-ribut begitu kan kampungan itu," kata Luhut.

Luhut juga mengajak semua pihak bisa mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

Seperti diketahui, para purnawirawan perwira tinggi TNI meminta agar Gibran dicopot dari jabatan Wapres. Itu merupakan satu dari delapan tuntutan yang mereka sampaikan.

Baca Juga: PT Bukit Belawan Tujuh Gugat Menteri Rosan Roeslani, Perang Tambang Mencuat

Salah satu penandatangan adalah Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno yang juga ayah dari Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I, Letjen Kunto Arief Wibowo.

Bersamaan dengan hal itu, Letjen Kunto justru dimutasi dari jabatannya menjadi Staf Khusus Kasad.

Hal tersebut tentu tidak bisa dilepaskan akibat dukungan Try Sutrisno. Tapi pihak TNI justru membantah mutasi ini ada kaitannya dengan sikap Try Sutrisno. Mutasi itu kemudian dianulir dan Letjen Kunto tetap sebagai Pangkogabwilhan I.

Baca Juga: PT Bukit Belawan Tujuh Gugat Menteri Rosan Roeslani, Perang Tambang Mencuat

Menurut Luhut, mutasi prajurit TNI merupakan hal yang biasa. Hal itu tak ada kaitannya dengan sikap Try Sutrisno.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X