• Senin, 22 Desember 2025

Setuju Pemakzulan Wapres Gibran, Laksamana TNI Purnawirawan Slamet Soebijanto: Kasihan Bangsa Ini

Photo Author
- Minggu, 4 Mei 2025 | 18:00 WIB
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana (Purn), Slamet Soebijanto setuju  pemakzulan Wapres Gibran. (X @***34562)
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana (Purn), Slamet Soebijanto setuju  pemakzulan Wapres Gibran. (X @***34562)

KONTEKS.CO.IDForum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan lewat pernyataan sikap yang ditandatangani purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal.

Mereka yang menandatangani pernyataan sikap tersebut di antaranya yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Penyataan itu diketahui dan ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Baca Juga: Pemakzulan Wapres Gibran Disebut Hoaks, Hendropriyono: Intelijen Harus Cari Pemainnya

Menurut mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana (Purn), Slamet Soebijanto bahwa usulan pemakzulan Wapres Gibran karena selain pencalonannya dinilai cacat prosedur, dia menilai karena Gibran tidak memenuhi kriteria pemimpin.

"Saya menginginkan wakil yang terbaik dong,” kata Slamet usai menghadiri acara diskusi bertajuk Quo Vadis Amanda Amandemen UUD 1945 di Matraman, Jakarta pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Baginya, Wapres harus memiliki kriteria sesuai Pancasila seperti beriman, berilmu, adil, beradab serta beretika dan berbudaya.

Baca Juga: Tips Memilih HP yang Cocok untuk Nonton Anime, Mata Tak Pegal dan Kantong Tak Kempes

Selain juga harus memiliki kriteria sesuai Pancasila seperti beriman, berilmu, adil, beradab serta beretika dan berbudaya.

“Kalau menurut itu, (Gibran) nggak masuk. Kriteria itu harus benar-benar dipenuhi. Kalau enggak ya kasihan bangsa ini,” tegasnya.

8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI

Berikut ini 8 tuntutan Forum Purnawirawan TNI yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Cameo Halus Resident Playbook Episode 7 plus Ada Cinta Segitiga antara I-yeong dan Do-won 

  1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
  2. Mendukung Program Kerja KABINET MERAH PUTIH yang dikenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
  3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
  5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden R.I. ke-7 (Joko Widodo).
  7. Mengembalikan Porli pada fungsi KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dibawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X