"BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK) terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya," kata Taruna Ikrar.***
"BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK) terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya," kata Taruna Ikrar.***
Artikel Terkait
BPOM Sebut Produk Berbahaya, Kapolri Mau Tindak Label Skincare Ini!
BPOM Tarik Ratusan Ribu Produk Kosmetik Berbahaya dari 91 Merek, Mayoritas Produk Laris yang Viral
Sempat Ramai Isu Mafia Skincare, BPOM Ungkap Skincare Milik Heni Sagara Bebas Hidrokuinon dan Merkuri
BPOM Klarifikasi Isu Negatif soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri
Dorong Hilirisasi Obat Herbal, Kementan dan BPOM Targetkan Sumbangan Rp300 Triliun ke Ekonomi
Daftar 9 Jajanan Anak Label Halal Tapi Mengandung Babi Menurut KPAI, BPOM dan BPJPH