"Padahal dalam konteks temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp915 miliar dan 51 kg emas, seharusnya terdakwa Zarof Ricar dikenakan pasal suap dan/atau TPPU," ujar Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Loblobly, dalam keterangannya pada Senin, 28 April 2025.
Dengan demikian, kata Ronald, dapat terungkap dengan terang siapa pemberi suap tersebut.
"Dan siapa pula tujuan akhirnya suap, dan dalam kaitan perkara apa?" ujarnya.
Menurut Ronald, kebijakan Febrie Adriansyah dan Nurachman Adikusumo secara langsung dan tidak langsung telah merintangi atau menggagalkan hakekat tujuan penyidikan untuk membuat terang dugaan pidana yang tengah disidik.
Baca Juga: Pramono Anung Sebut Pengangkatan Cak Lontong dan Sutiyoso Jadi Komisaris Ancol karena Kemampuan
"Karena pertanggungjawaban pidana dibatasi, hanya diarahkan kepada terdakwa Zarof Ricar sebagai penerima gratifikasi," katanya.***
Artikel Terkait
Buntut Suap Hakim Puluhan Miliar, Pengamat Desak Kejagung Segera Jerat Wilmar Group sebagai Pelaku Kejahatan Korporasi
Lewat Aksi Penyadapan, Kejagung Bongkar Pemufakatan Jahat Advokat dan Petinggi Media
Dewan Pers Bakal Periksa Etik Direktur Pemberitaan JakTV Usai Jadi Tersangka Kejagung
Komite Keselamatan Jurnalis Sebut Kejagung Salah Gunakan Wewenang dalam Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV
Jampidsus Febrie Adriansyah dan JPU Nurachman Adikusumo Dilaporkan ke Jamwas Kejagung Soal Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan
Jampidsus dan JPU Dilaporkan ke Jamwas, Kejagung: Kami Menghormati Kritik