• Minggu, 21 Desember 2025

Akhirnya Kejagung Tetapkan Zarof Ricar Tersangka TPPU

Photo Author
- Selasa, 29 April 2025 | 14:12 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar (kanan). Dok: Kejagung RI.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar (kanan). Dok: Kejagung RI.

"Padahal dalam konteks temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp915 miliar dan 51 kg emas, seharusnya terdakwa Zarof Ricar dikenakan pasal suap dan/atau TPPU," ujar Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Loblobly, dalam keterangannya pada Senin, 28 April 2025.

Dengan demikian, kata Ronald, dapat terungkap dengan terang siapa pemberi suap tersebut.

"Dan siapa pula tujuan akhirnya suap, dan dalam kaitan perkara apa?" ujarnya.

Menurut Ronald, kebijakan Febrie Adriansyah dan Nurachman Adikusumo secara langsung dan tidak langsung telah merintangi atau menggagalkan hakekat tujuan penyidikan untuk membuat terang dugaan pidana yang tengah disidik.

Baca Juga: Pramono Anung Sebut Pengangkatan Cak Lontong dan Sutiyoso Jadi Komisaris Ancol karena Kemampuan

"Karena pertanggungjawaban pidana dibatasi, hanya diarahkan kepada terdakwa Zarof Ricar sebagai penerima gratifikasi," katanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X