• Minggu, 21 Desember 2025

Kata Yayasan MBN Soal Laporan Pangkas Anggaran Porsi Makan yang Diklaim Mitra MBG Kalibata

Photo Author
- Senin, 28 April 2025 | 14:33 WIB
Yayasan MBN buka suara dan beri penjelasan tentang uang mbg tiap porsinya.  (Instagram/badangizinasional.ri)
Yayasan MBN buka suara dan beri penjelasan tentang uang mbg tiap porsinya. (Instagram/badangizinasional.ri)


KONTEKS.CO.ID - Konflik mitra dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Kalibata dengan Yayasan Mitra Berkat Nusantara (MBN) kian panas.

Terkini, Yayasan MBN yang bertugas mengurusi MBG di lapangan, diklaim tidak memberikan uang pembayaran dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Ira Mesra, pengelola dapur MBG Kalibata mengungkapkan adanya tunggakan pembayaran yang membuat kerugian hampir Rp1 miliar, tepatnya Rp975.375.000.

Baca Juga: Jampidsus dan JPU Dilaporkan ke Jamwas, Kejagung: Kami Menghormati Kritik

Selain itu, Ira mengungkapkan, ada pemangkasan anggaran tiap porsi yang dilakukan oleh Yayasan MBN dan berbeda dari kontrak.

Diklaim oleh pengacara dapur MBG Kalibata, Danna Harly, dalam kontrak antara Ira dengan Yayasan MBN, harga makanan tiap porsi untuk semua jenjang adalah Rp15.000.

Namun, saat program berjalan, yayasan menurunkan harga secara sepihak menjadi Rp13.000 untuk PAUD, TK, dan SD kelas 1 hingga 3 setiap porsinya.

Baca Juga: Kapan Konklaf Pemilihan Paus Dimulai? Ini Perkiraannya

Sedangkan untuk kelas 4 hingga 6, harga makanannya adalah Rp15.000.

Harga baru tersebut juga masih dipangkas Rp2.500, sehingga pihak dapur hanya mendapatkan harga makanan Rp10.500 per porsi.

Mengenai perbedaan harga, Yayasan MBN memberikan klarifikasi dengan menyatakan bahwa sudah sesuai dengan kontrak.

“Menyangkut angka Rp15.000 atau Rp12.000 atau sekian-sekiannya, sudah tertuang dalam kontrak ya,” ujar kuasa hukum Yayasan MBN, Timoty Ezra Simanjuntak saat konferensi pers pada 25 April 2025 lalu.

Baca Juga: Tekiro Mechanic Competition 2025 Diikuti Lebih dari 80 Ribu Peserta dan 508 SMK Otomotif di Pulau Jawa

Ezra mengatakan kalau ada perbedaan dalam kontrak dan lapangan yang memang harus dicari jalan tengahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X