• Sabtu, 18 April 2026

Tia Rahmania Menang Gugatan, PDIP Persilakan Pulihkan Nama di Kongres Partai

Photo Author
Iqbal Marsya, Konteks.co.id
- Sabtu, 19 April 2025 | 14:41 WIB
Caleg PDIP dari Dapil Banten I Lebak-Pandeglang, Tia Rahmania, yang batal dilantik sebagai anggota DPR memenangi gugatan di PN Jakpus.  (Dok Pribadi Tia Rahmania)
Caleg PDIP dari Dapil Banten I Lebak-Pandeglang, Tia Rahmania, yang batal dilantik sebagai anggota DPR memenangi gugatan di PN Jakpus. (Dok Pribadi Tia Rahmania)

KONTEKS.CO.ID - Mantan kader PDIP, Tia Rahmania, memenangkan gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 atas PDIP dan Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

DPP PDIP pun mempersilahkan Tia Rahmania untuk memulihkan namanya di Kongres PDIP yang akan berlangsung tahun ini.

Namun Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengingatkan bahwa Tia tak lagi menjadi bagian dari partai.

Baca Juga: Membanggakan, Niki Jadi Musisi Indonesia Pertama yang Tembus Top 20 Global Spotify, Streaming-nya Mencapai 4,4 Miliar Pemutaran

"Dia itu kan putusannya (putusan di PN Jakpus) sudah lama dan Tia pun sudah dipecat," ungkap Djarot saat dimintai tanggapannya di Jakarta Timur, Sabtu 19 April 2025.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kalau yang bersangkutan ingin memulihkan namanya maka bisa dilakukan saat kongres nanti.

"Kalau mau rehabilitasi bisa nanti di kongres, silakan. Namun status Tia bukan menjadi anggota PDIP karena sudah dipecat (sebagai kader)," tegasnya.

Baca Juga: Siang Ini Diberlakukan One Way, Prioritas Kendaraan Menuju Jakarta

Terkait putusan PN Jakpus, politikus PDIP lainnya, Guntur Romli, mengungkapkan, partai telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus itu (keluar) tanggal 20 Februari 2025 bukan hari ini, 18 April 2024. Hampir 2 bulan lalu, kami tidak tahu kok baru (tibatiba) ramai hari ini," ungkap Jubir PDIP tersebut pada Jumat 18 April 2025.

DPP PDIP juga sudah melakukan perlawanan dengan melakukan kasasi ke  Mahkamah Agung (MA). "Pihak tergugat pun sudah mendaftarkan kasasi ke MA pada 20 Maret 2025. Artinya putusan PN Jakpus No 603 itu belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkracht," ujarnya.

Baca Juga: Tips Hindari Penipuan Manipulasi AI: Jangan Sampai Tertipu Teknologi

Perjalanan Kasus Tia Rahmania vs DPP PDIP dan Bonnie Triyana

Sekadar mengingatkan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tia menang gugatan sengketa pileg terhadap PDIP dan Bonnie Triyana.

Majelis Hakim menilai penggugat tak terbukti menggelembungkan suara seperti yang Putusan Mahkamah PDIP sebutkan.

Mereka menyatakan Tia terbukti selaku pemilik sah 37.359 suara hasil di wilayah Lebak dan Pandeglang dalam Pileg 2024. Dan tak terbukti menggelembungan suara.

Baca Juga: Pramono Anung Minta Maaf Macet Parah di Tanjung Priok, Pelindo Sebut 3 Kapal Penyebabnya

"Penggugat tak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh Tergugat I," demikian petikan putusan PN Jakpus, dilihat Sabtu 18 April 2025. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X