• Sabtu, 18 April 2026

Aktivis GMNI Kembali Gelar Demo Tuntut Jokowi Diadili dan Tolak RUU Polri Serta KUHAP

Photo Author
Eko Priliawito, Konteks.co.id
- Kamis, 17 April 2025 | 18:43 WIB
Aksi unjuk rasa kembali digelar aktivis GMNI Jakarta Selatan. Tuntut Jokowi diadili.
Aksi unjuk rasa kembali digelar aktivis GMNI Jakarta Selatan. Tuntut Jokowi diadili.

Proyek Mercusuar IKN (Rp700 Triliun) vs 26,36 juta rakyat miskin (BPS, 2023).

2. Kejahatan Konstitusional, Demokrasi Dikubur, HAM Dilanggar.

Indeks Demokrasi Indonesia Anjlok (The Economist, 2023: Indonesia bukan lagi "demokrasi penuh").

Pembungkaman kritik & kriminalisasi aktivis (Contoh: kasus penghinaan presiden, kriminalisasi mahasiswa).

Baca Juga: Ekor Macet Pelabuhan Tanjung Priok Sudah Sampai Tol Sedyatmo

Intervensi Lembaga Hukum & Pemilu (Kasus MK, KPU, dan pencalonan Gibran).

3. Kejahatan Hukum: RUU Polri & KUHAP alt represi

RUU Polri memberi kekebalan hukum (imunitas) berlebihan bagi polisi, sementara rakyat semakin rentan dikriminalisasi.

RUU KUHAP melemahkan hak tersangka, menghilangkan praperadilan efektif, dan memperkuat impunitas aparat.

Baca Juga: UU TNI Sudah Diteken Presiden Prabowo 6 Hari Setelah Diketok DPR

Kapolri Harus Dicopot

Kapolri Listyo Sigit Prabowo terbukti gagal menjalankan fungsi Kepolisian yang profesional dan independen, antara lain:

Menjadi alat kekuasaan untuk membungkam aksi protes mahasiswa dan aktivis. Tidak netral dalam politik, terlibat dalam kepentingan rezim.

Gagal menjaga HAM, banyak kasus kekerasan aparat tidak diselesaikan secara transparan.

Baca Juga: Divonis Istri Durhaka, Paula Verhoeven Nggak Terima! Kini Laporkan Majelis Hakim PA Jaksel ke Komisi Yudisial

Tuntutan GMNI Jakarta Selatan:

1. Tangkap dan  Adiki Jokowi atas pelanggaran konstitusi dan kebijakan anti-rakyat!l.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X