Proyek Mercusuar IKN (Rp700 Triliun) vs 26,36 juta rakyat miskin (BPS, 2023).
2. Kejahatan Konstitusional, Demokrasi Dikubur, HAM Dilanggar.
Indeks Demokrasi Indonesia Anjlok (The Economist, 2023: Indonesia bukan lagi "demokrasi penuh").
Pembungkaman kritik & kriminalisasi aktivis (Contoh: kasus penghinaan presiden, kriminalisasi mahasiswa).
Baca Juga: Ekor Macet Pelabuhan Tanjung Priok Sudah Sampai Tol Sedyatmo
Intervensi Lembaga Hukum & Pemilu (Kasus MK, KPU, dan pencalonan Gibran).
3. Kejahatan Hukum: RUU Polri & KUHAP alt represi
RUU Polri memberi kekebalan hukum (imunitas) berlebihan bagi polisi, sementara rakyat semakin rentan dikriminalisasi.
RUU KUHAP melemahkan hak tersangka, menghilangkan praperadilan efektif, dan memperkuat impunitas aparat.
Baca Juga: UU TNI Sudah Diteken Presiden Prabowo 6 Hari Setelah Diketok DPR
Kapolri Harus Dicopot
Kapolri Listyo Sigit Prabowo terbukti gagal menjalankan fungsi Kepolisian yang profesional dan independen, antara lain:
Menjadi alat kekuasaan untuk membungkam aksi protes mahasiswa dan aktivis. Tidak netral dalam politik, terlibat dalam kepentingan rezim.
Gagal menjaga HAM, banyak kasus kekerasan aparat tidak diselesaikan secara transparan.
Tuntutan GMNI Jakarta Selatan:
1. Tangkap dan Adiki Jokowi atas pelanggaran konstitusi dan kebijakan anti-rakyat!l.