KONTEKS.CO.ID - Pemerintah dan DPR kini sedang bersiap untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU TNI menjadi UU.
Kini, rencana revisi UU Polri muncul dan dan langsung menuai beragam tanggapan dari publik.
Baca Juga: 2 Oknum TNI Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Lampung Ditahan, 1 Punya Senpi Ilegal
Di tengah maraknya kritik dari masyarakat itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan, Komisi III DPR masih fokus membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hinca memastikan, jika ada pembahasan revisi UU Polri akan dilakukan secara terbuka kalaupun ditugaskan ke Komisi III DPR.
Dia memberi contoh, pembahasan KUHAP yang sedang berlangsung di Komisi III DPR.
Baca Juga: Demo Ricuh di Kuningan, Mahasiswa Desak DPRD Tolak RUU TNI
Hinca mengeklaim, pembahasannya dilakukan secara terbuka dan mengundang banyak pihak.
"Percayalah kalau RUU Polri itu juga masuk di kami, kami akan lakukan hal yang sama," kata Hinca mengutip, Selasa, 25 Maret 2025.
Namun, dia mengungkapkan saat ini belum ada pembahasan mengenai RUU Polri.
"Setahu saya sampai hari ini di Komisi III belum ada (pembahasan revisi UU Polri), masih kita fokus di KUHAP," katanya.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima surat presiden (Surpres) terkait revisi UU Polri.
Artikel Terkait
Bareskrim Buru Pelaku Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Redaksi Tempo Melalui CCTV
2 Ambulans Udara Siap Melayani Pemudik Idul Fitri 2025, Begini Cara Mudah Mengaksesnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Sergap Pemudik di Periode 25-31 Maret 2025, Waspada
Demo Ricuh di Kuningan, Mahasiswa Desak DPRD Tolak RUU TNI
Terbukti Tembak Mati Bos Rental, Hakim Vonis 2 Oknum Pasukan Elite TNI AL Penjara Seumur Hidup dan Dipecat