Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas atau izin edar kosmetik menggunakan Aplikasi BPOM Mobile atau melalui www.cekbpom.pom.go.id. “Segera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, Balai Besar/Balai POM, atau Loka POM setempat apabila mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran atau promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan di lingkungannya,” kata Taruna Ikrar.***
Artikel Terkait
Roti Aoka Tahan Hingga Berbulan-bulan, Ini Penjelasan BPOM
Mirip Obat, BPOM Cabut 16 Izin Edar Produk Kosmetik
BPOM Sebut Produk Berbahaya, Kapolri Mau Tindak Label Skincare Ini!
BPOM Tarik Ratusan Ribu Produk Kosmetik Berbahaya dari 91 Merek, Mayoritas Produk Laris yang Viral
Sempat Ramai Isu Mafia Skincare, BPOM Ungkap Skincare Milik Heni Sagara Bebas Hidrokuinon dan Merkuri