KONTEKS.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan alasan roti Aoka bisa awet berbulan-bulan dan berbeda dengan produk serupa pada umumnya.
Pelaksana Tugas Deputi III BPOM, Ema Setyawati, menjelaskan, proses pembuatan roti Aoka menggunakan teknologi sterilisasi dan metode pengawetan pasteurisasi yang membuatnya awet.
"Teknologi pengawetan (roti Aoka) itu beragam. Bisa menggunakan pengawet atau dengan cara produksi pangan yang baik dengan teknologi pengawetan," jelas Ema dalam konferensi pers, mengutip Jumat , 26 Juli 2024.
Menurutnya, roti Aoka menggunakan teknologi sterilisasi sinar ultraviolet (UV) dan teknik sterilisasi pemanasan atau pasteurisasi untuk menjaga keawetannya.
Proses Sterilisasi dan Pasteurisasi
Ema menjelaskan, sinar tertentu seperti sinar UV dapat membunuh bakteri dengan menggunakan teknologi tersebut.
Proses ini memastikan bahwa roti tetap aman dikonsumsi dan tidak mengalami perubahan mutu selama masa simpan.
Dalam proses pendaftaran produknya ke BPOM, produsen roti Aoka mencantumkan bahwa produk mereka bisa bertahan hingga tiga bulan.
Hasil Uji Laboratorium BPOM
BPOM melakukan uji laboratorium pada sampel roti Aoka pada 28 Juni 2024 lalu dan tidak menemukan zat sodium dehydroacetate.
"Setelah pengujian sampel, tidak ditemukan kandungan pengawet seperti yang diisukan," tegas Ema.
Kontroversi Kandungan Sodium Dehydroacetate
Sebelumnya, ada isu bahwa roti Aoka mengandung sodium dehydroacetate sebanyak 235 miligram per kilogram, sementara roti Okko mengandung 345 miligram per kilogram.
Namun, produsen roti Aoka, PT Indonesia Bakery Family, membantah temuan tersebut. "Roti buatan kami sama sekali tidak menggunakan sodium dehydroacetate.
Selain itu, sebanyak 16 produk kami telah mendapatkan izin edar dari BPOM," kata Kemas Ahmad Yani, Head of Legal Indonesia Bakery Family, dalam wawancara dengan Majalah Tempo pada 17 Juli 2024.
Kesimpulan BPOM
BPOM menyatakan bahwa roti Aoka tidak mengandung asam dehidroasetat, sedangkan kandungan zat tersebut terbukti temukan pada pengujian sampel roti Okko produksi PT Abadi Rasa Food.
"Menanggapi temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produknya dari peredaran, memusnahkannya, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," tulis BPOM dalam keterangan tertulis pada 24 Juli 2024.
Dengan penjelasan ini, BPOM berharap masyarakat dapat memahami alasan keawetan roti Aoka dan tetap waspada terhadap produk yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Proses pengawetan yang baik dan benar sangat penting untuk menjaga kualitas dan keamanan produk olahan pangan.***