“Nanti perdebatan paradigmanya adalah TNI berperan kah untuk perbatasan? Berperan. TNI berperan kah katakanlah untuk bencana? Berperan. Tapi apakah harus ada TNI aktif dalam organisasi itu? Nah itu belum tentu," katanya lagi.
Seperti diketahui, RUU TNI sudah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Kamis, 20 Maret 2025.
Meaki melalui proses yang kilat dan menuak protes dari mahasiswa dan masyarakat, RUU TNI disahkan.
Baca Juga: Gunung Lewotobi Alami Gempa Letusan Dahsyat Terdengar Sampai Larantuka, Status Masih Awas
Dibahas secara tertutup, perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di 14 kementerian/lembaga.
Revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
Kemudia. masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan Presiden.***
Artikel Terkait
Ditanya RUU TNI Disahkan, Lagi-lagi Presiden Prabowo Hanya Lambaikan Tangan
RUU TNI Disahkan, Zainal Arifin Mochtar: Kesalahan Sejarah Kembali Diulang
RUU TNI Disahkan, Kita Jatuh di Lubang Sama Biarkan Dwifungsi ABRI Bangkit Lagi
Ini Deretan Pasal Kontroversial UU TNI yang Baru Disahkan DPR, Ada 3 Pasal Penting
Yakinkan UU TNI Tak Ganggu Supremasi Sipil, Puan Maharani: Jangan Berburuk Sangka, Ini Ramadan